Logo Network
Network

Polisi Menangkap Wanita Pengedar Ribuan Butir Obat Hexymer  

Darwis IB
.
Jum'at, 30 September 2022 | 21:44 WIB
Polisi Menangkap Wanita Pengedar Ribuan Butir Obat Hexymer  
Polisi Menangkap Wanita Pengedar Ribuan Butir Obat Hexymer, Foto: Darwis IB 

TULANG BAWANG, iNewswaykanan - Seorang wanita yang diduga pelaku pengedar ribuan butir obat hexymer ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil mengungkap pelaku peredaran ribuan butir obat hexymer.

Pelaku yang ditangkap seorang perempuan berinisial SW (26), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Panca Mulia, Kecamatan Banjar Baru, Kabupaten Tulang Bawang.

"Hari Kamis (29/09/2022), pukul 12.00 WIB, petugas kami berhasil menangkap seorang perempuan yang menjadi pelaku peredaran ribuan butir obat hexymer. Ia ditangkap tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya di Kampung Panca Mulia," kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, Jumat (30/09/2022).

Dari lokasi penangkapan, lanjut AKP Aris, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa tiga botol plastik berisi 2.873 butir obat hexymer, 202 butir pil tramadol, dua bungkus plastik warna hitam bekas paket, dan botol kosong bekas wadah obat hexymer.

Menurut Kasatres Narkoba, keberhasilan petugasnya dalam mengungkap pelaku peredaran ribuan butir obat hexymer ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Baru. Informasi yang didapat ada sebuah rumah yang dijadikan tempat transaksi psikotropika dan obat keras.

"Setelah dipastikan rumah tersebut ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan dan penggeledahan. Dari dalam rumah berhasil ditangkap seorang perempuan pemilik rumah dan disita ribuan butir obat hexymer," papar AKP Aris.

Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

Selain itu, pelaku juga akan dikenakan Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp100 juta.

Editor : Yuswantoro

Follow Berita iNews Waykanan di Google News

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.