TULANG BAWANG BARAT, iNewswaykanan.id - Diduga melakukan Persetubuhan anak dibawah umur, seorang anak laki-laki diamankan Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Tulang Bawang Barat, Polda Lampung, kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang anak perempuan di bawah umur, YL (14).
"Pelaku berinisial AD (15), warga Desa Negeri Ratu Kec Muara Sungkai Kab Lampung Utara, kami tangkap pada Hari Senin Tanggal 3 Oktober 2022 sekira Pukul 14.00 wib , dimana unit PPA Polres Tulang Bawang Barat telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi AD," kata Kasat Reskrim IPTU Dailami yang mewakili Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sunhot P. Silalahi di Polres Tulang Bawang Barat, Selasa 4/9/2022.
"kemudian saksi mengakui perbuatannya telah menyetubuhi YL (korban) sebanyak 2 kali dengan bujuk rayu dan akan menikahi apabila hamil sehingga korban mau di setubuhi ,kemudian unit PPA melakukan gelar perkara dan menetapkan tersangka lalu melakukan penangkapan terhadap anak pelaku AD selanjutnya dilakukan pemeriksaan ," kata Kasat Reskrim IPTU Dailami.
Ia mengatakan penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari keluarga korban, Hadiyono, alamat Gunung Batin Baru RT / RW 02 / 01 kec Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah, Senin (22/2/22).
Dalam hal ini, kata dia, keluarga korban melaporkan kasus dugaan persetubuhan tersebut ke Unit PPA Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat, setelah mengetahui keluarganya telah diperkosa oleh terduga AD.
Lebih lanjut mengenai kronologi kejadian, Kasatreskrim IPTU Dailami menjelaskan Pada Hari minggu tanggal 20 februari 2022 sekira jam 14.00 wib korban bersama rekan rekannya menonton jaranan ( kuda lumping ) karena kemalaman pulang korban dan rekannya di ajak 2 anak lelaki yang merupakan pasangan mereka untuk mencari kost-kostsan.
"kemudian mereka menginap dikost kost tersebut yang beralamat di daya Asri Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat, malamnya mereka melakukan persetubuhan didalam kamar kost tersebut dan keesokan harinya korban di temukan oleh orangtua dan membawanya kekantor polisi untuk membuat laporan polisi akibat persetubuhan yang dialami oleh anak-anak mereka," ungkap Kasat.
Terkait dengan kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut, Kasatreskrim mengatakan pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 jo. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
Editor : Yuswantoro