get app
inews
Aa Read Next : Jelang Lebaran, Jasad Pelajar Ditemukan Tewas dalam Kondisi Gantung Diri di Lampung

3 Bulan Buron, Pencuri HP dan 2 Penadah Hasil Curian Ditangkap Polisi

Rabu, 05 Oktober 2022 | 18:34 WIB
header img
3 Bulan Buron, Pencuri HP dan 2 Penadah Hasil Curian Ditangkap Polres Lampung Timur, Foto: ilustrasi iNews.id.

LAMPUNG TIMUR, iNewswaykanan.id - Seorang pria yang diduga telah mencuri telepon genggam, yang beraksi diwilayah Kecamatan Batanghari, Kabupaten Lampung Timur, ditangkap Polres Lampung Timur.

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kapolsek Batanghari IPTU Erson, pada Rabu (5/10/22), menjelaskan bahwa inisial tersangka pencurian HP tersebut adalah JB (31) warga Kecamatan Sekampung, sementara yang diduga sebagai penadahnya yaitu MA dan TA.

"Berdasarkan data kami, tersangka diduga melakukan pencurian Telepon Genggam milik AA di Mess Kandang Ayam, di Desa Nampirejo, Kecamatan Batanghari, pada tanggal 9 Juli lalu," ujarnya.

"Tersangka diduga nekat mengambil telepon genggam, saat sedang di Cas oleh korban, diatas meja dapur, ditempatnya bekerja," tambahnya.

Dia menambahkan Polsek Batanghari yang menerima laporan terkait peristiwa kejahatan tersebut, segera melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan langsung membekuk tersangka pencurian, sekaligus 2 orang penadahnya pada rabu (5/10/22) di wilayah metro kibang dan Batanghari.

"Selain para tersangka, petugas Kepolisian Polsek Batanghari juga turut mengamankan 1 unit Telepon Genggam, dan Sepeda Motor merk Viar sebagai barang bukti," tutupnya

Editor : Yuswantoro

Follow Berita iNews Waykanan di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut