get app
inews
Aa Text
Read Next : Pencarian Bocah yang Diduga Hanyut di Way Umpu Banjit oleh BPBD Way Kanan dan Tim Belum Berhasil

Tragedi Kanjuruhan, Kapolri Umumkan 6 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Kamis, 06 Oktober 2022 | 22:11 WIB
header img
Tragedi Kanjuruhan, Kapolri Umumkan 6 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka, Foto: Polri

 JAKARTA, iNewswaykanan.id -enam orang ditetapkan sebagai tersangka tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Sebagaimana yang diumumkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo malam ini.

Keenamnya yakni AHL (Dirut PT LIB), AH (ketua panitia pertandingan), SS (security officer), Wahyu SS, (Kabag Ops Polres Malang), H (Brimob Polda Jatim), dan PSA, (Kasatsamapta Polres).

"Berdasarkan gelar dan alat bukti permulaan yang cukup maka ditetapkan saat ini 6 tersangka," kata Kapolri dalam jumpa pers, Kamis 6 Oktober 2022.

Kapolri menjelaskan, ada dua proses yang dilakukan yakni proses pidana dan proses pemeriksaan etik untuk anggota Polri yang melakukan tindakan penggunaan gas air mata. Adapun sebanyak 31 personel telah diperiksa terkait tragedi ini. 

"Internal 31 personel. Ditemukan bukti yang cukup 20 orang terduga pelanggaran. Personel menembakan gas air mata di dalam stadion ada 11 personel," ujar Kapolri.

Adapun untuk proses penyidikan, tim sudah memeriksa 48 saksi meliputi 26 personel Polri, 3 orang penyelenggaraan pertandingan, 8 orang steward, 6 saksi di TKP, dan 5 korban.

Editor : Yuswantoro

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut