Logo Network
Network

Modus Pinjam Uang, Pelaku Penipuan WhatsApp Ditangkap Polisi

Davi Sandra
.
Minggu, 09 Oktober 2022 | 09:07 WIB
Modus Pinjam Uang, Pelaku Penipuan WhatsApp Ditangkap Polisi
Modus Pinjam Uang, Pelaku Penipuan WhatsApp Ditangkap Polisi, Foto: ilustrasi MPI.

LAMPUNG BARAT, iNewswaykanan.id - Terduga pelaku penipuan melalui pesan Aplikasi WhatsApp (WA), yang terjadi di Pekon Sukananti, Kecamatan Way Tenong, Kabupaten Lampung Barat, berhasil diungkap Team khusus anti bandit (tekab) 308 Presisi Polsek Sumber Jaya, Polres Lampung Barat.

Kapolres Lampung Barat AKBP Heri Sugeng Priyanto melalui Kapolsek Sumber Jaya Kompol Ery hafri mengatakan bahwa Tekab 308 Polsek Sumber Jaya telah mengamankan terduga pelaku AA (21), warga Tugusari kecamatan, Sumber Jaya kabupaten Lampung Barat atas dugaan penipuan yang terjadi pada Minggu lalu, (02/10/2022).

Kejadian bermula pada saat Korban VS (24), warga Kecamatan way tenong menerima pesan atau Chat melalui Aplikasi WhatsApp (WA) dari seseorang yang mengaku sebagai pamannya yang bernama Sarmin dan berkata.

"Ini nomor rekening saya, tolong transferkan uang sebesar 5 juta rupiah, pinjam sebentar, mau beli mobil nanti keuntungannya diberikan 2 juta rupiah," ungkap Ery, Minggu 9 Oktober 2022.

Karena chat WA tersebut dari pamannya dan terdapat foto profil milik pamannya Sarmin, korban VS tidak merasa curiga.

Kemudian korban VS melakukan transfer 5 juta rupiah melalui BRIlink terdekat. Namun tidak lama kemudian korban menerima chat/pesan yang sama dan mengaku sebagai pamannya serta meminta tambahan uang untuk ditransferkan kembali sebesar 2 juta rupiah.

Akan tetapi korban merasa curiga karena nomor telepon tersebut tidak diangkat. Akhirnya VS mendatangi pamannya serta menanyakan perihal isi Chat/pesan tersebut.

Karena merasa tertipu, korban VS melaporkan ke Polsek Sumber Jaya, Polres Lampung Barat.

Tekab 308 Presisi Polsek Sumber Jaya yang dipimpin oleh Ipda Mahmudi,SH beserta anggotanya melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut.

Dan berhasil menangkap terduga pelaku AA (21) yang sedang berada di rumah temannya Kecamatan Bukit kemuning Kabupaten Lampung Utara. 

Berikut mengamankan sisa uang hasil curian dari rumahnya, yang dititipkan AA kepada orangtuanya sebesar Rp2,5 juta.

"Modus operandi yang dilakukan terduga pelaku adalah mencari korban/sasaran melalui aplikasi Facebook pada kolom jual beli online," ungkap Ery.

Editor : Yuswantoro

Follow Berita iNews Waykanan di Google News

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.