WAY KANAN, iNewswaykanan.id -Keluarga besar Korban pembunuhan 5 anggota keluarga secara sadis yang dilakukan oleh anak kandung korban, di Kampung Marga Jaya, Kecamatan Negara batin, Kabupaten Way Kanan, menuntut aparat penegak hukum agar dapat menghukum mati Pelaku pembunuhan, Senin 11 Oktober 2022.
Pelaku Erwinudin pada saat rekonstruksi memeragakan adegan dimana dirinya saat membunuh ke 5 anggota keluarga karena di latar belakangi warisan.
Adapun 4 anggota keluarga yakni Zainudin, Siti Romlah, Wawan, di bunuh dengan cara di pukul menggunakan Kapak hingga meninggal dunia, sementara Zahra yang tidak lain Keponakan Pelaku, dibunuh dengam cara di cekik hingga meninggal, setelah itu tersangka membuang jasad ke 4 keluarga nya ke dalam Septic tank, yang kemudian di cor.
Sementara korban atas nama Juwanda yang tidak lain adik Tiri tersangka, dibunuh dengan cara di pukul menggunakan besi panjang, lalu di ikat, kemudian pelaku memimta bantuan anak kandungnya yaitu Diki Wahyudi untuk membantu menguburkan jasad Juwanda di kebun miliknya.
Warga Kampung Marga Jaya, Kecamatan Negara Batin, Way Kanan, menyatakan sikap untuk meminta kepada aparat penegak hukum untuk dapat Menghukum Erwinudin dengan hukuman mati, dan bila perlu mereka akan melaporkan kasus tersebut kepada Presiden Republik Indonesia.
Ikhtiari Sodik Tetangga korban yang juga sudah menganggap Pak Zainudin Sebagai Bapak angkat nya mengatakan dirinya sangat terpukul dan Kehilangan Korban, dan kehilangan korban, menurut nya Zainudin Merupakan sosok yang sangat baik, keluarga akan melakukan Tahlilan dan doa bersama selama Tujuh Hari untuk mendoakan mendiang korban dan ke empat keluarganya.
Dirinya pun menuntut agar petugas memberikan hukuman seberat-berat nya yang setimpal untuk pelaku yang begitu keji memghabisi nyawa orangtua kandungnya dan keluarganya
Sementara keluarga Besar Korban Zainudin dari berbagai daerah menuntut agar Pelaku Erwinudin dapat di hukum Mati.
"Bila perlu mereka akan melaporkan kasus tersebut kepada presiden Indonesia, Agar pelaku dihukum mati," ungkap mereka.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna mengatakan pelaku dijerat Dengan pasal 338 dan di Junto kan dengan Pasal 340.
Sementara Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna menerangkan bahwa, atas perbuatan bersangkutan pelaku dapat dikenai pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun.
"Namun bisa berkembang, apabila hasil pemeriksaan pelaku terbukti ada perencanaan akan kami kenai dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati atau semur hidup," tutup Kapolres.
Editor : Yuswantoro