LAMPUNG TIMUR, iNewswaykanan.id - Miris, 2 orang pemuda dan 2 orang wanita, dibawa paksa Sat Resnarkoba Polres Lampung Timur karena diduga terlibat tindak pidana penyalahgunaan Narkoba jenis Extasi.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kasat Narkoba IPTU Suheri, pada Senin (10/10/22), menjelaskan bahwa inisial tersangka adalah IM (31) warga Depok dan MY (30), DR (25), DW (27) Warga Gunung Pelindung.
“Keempat tersangka diringkus Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Timur di Purworejo Kecamatan Pasir Saktu Kab Lampung Timur, pada Senin (10/10/22) pukul 01.30 WIB,” ujar Kapolres .
“Dari tangan tersangka, Polisi menyita barang bukti berupa 3 butir pil warna hijau yang diduga Narkotika jenis Extasi dan 1 lembar kertas berwarna putih,” tambahnya.
“Untuk proses hukum lebih lanjut, tersangka dan barang buktinya dibawa ke ruang Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Timur, dan atas perbuatannya tersangka akan dijerat Undang - undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika,” tutup kapolres
Editor : Yuswantoro