PRINGSEWU, iNewswaykanan.id - Satu tersangka baru dalam kasus pembuangan bayi di kolam tempat pembuangan sampah di Pekon Parerejo, Gadingrejo, Pringsewu Lampung beberapa hari lalu itu telah ditetapkan oleh Satreskrim Polres Pringsewu Polda Lampung melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Sebelumnya, polisi sempat menetapkan R, ibu kandung korban sebagai tersangka pembuangan bayi. Namun kini ternyata ada tersangka lainnya.
Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi mengatakan, penetapan tersangka baru ini setelah pihak menyidik melakukan serangkaian proses pemeriksaan terhadap para saksi, tersangka serta dikuatkan dengan adanya alat bukti dan hasil gelar perkara.
Tersangka baru ini seorang wanita berinisial RP (21) warga Kelurahan Kampung Baru, Labuhan Ratu Kota Bandar Lampung.
RP merupakan teman tersangka R saat masih sama-sama kerja disalah satu Koperasi di Bandar Lampung.
"Benar, dalam kasus pembuangan bayi itu penyidik kembali menetapkan satu tersangka baru yang diduga turut terlibat dalam proses Aborsi yang dilakukan tersangka R," terang Kasat Reskrim Iptu Feabo saat dikonfirmasi awak media diruang kerjanya pada Kamis (13/10/22) sore.
Dijelaskan Iptu Feabo, peran tersangka baru ini antara lain menyarankan tersangka R, ibu kanding korban untuk melakukan aborsi, menyiapkan obat aborsi dan juga membantu melakukan proses aborsi.
"Tak hanya itu, tersangka RP ini juga diduga mendapatkan keuntungan sebesar Rp350 ribu dari kejadian tersebut. Keuntungan itu didapat dari menaikkan harga obat aborsi dari Rp1.350.000,. menjadi Rp1.700.000," jelasnya.
Atas perbuatanya tersebut, tersangka RP langsung dilakukan penahanan dirutan Polres Pringsewu dan dijerat dengan pasal 77A UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 341 Jo pasal 342 Jo pasal 343 KUHP.
"Tersangka RP terancam hukuman pidana penjara hingga 15 tahun penjara," Tandasnya.
Editor : Yuswantoro