get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi dan TNI bersama BPBD Way Kanan lakukan Pencarian Pria Tua yang Diduga Hanyut di Kali Tangkas

6 Pekerja Migran Korban Penipuan di Lampung, Terima Uang Pengganti Perkara 

Jum'at, 14 Oktober 2022 | 16:09 WIB
header img
6 Pekerja Migran Korban Penipuan di Lampung, Terima Uang Pengganti Perkara, Foto: Ags.

BANDAR LAMPUNG, iNewswaykanan.id - Enam korban buruh migran Indonesia korban penipuan, dengan terdakwa lulis widyaningrum, menerima uang restitusi atau uang pengganti, dari Kejaksaan negeri Bandar Lampung. dalam perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Uang restitusi atau ganti kerugian tersebut diserahkan kepada beberapa korban melalui kejaksaan tinggi lampung yang dihadiri perwakilan Lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK) Antonius Wibowo.

Ganti rugi ini menyusul setelah inkrahnya putusan terhadap dua orang pelaku TPPO yakni Lulis Widyaningrum dan Sri Lihai.

Dalam perkara tersebut majelis hakim mengabulkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari kejaksaan negeri Bandar Lampung, disamping tuntutan penjara sesuai pasal yang diterapkan bagi kedua terpidana.

“Hanya lulis yang membayar uang pergantian bagi para korbannya yang nominalnya bervariasi," sebut Hemi kepala kejaksaan Negeri Bandar Lampung.

Putusan pengadilan sendiri memvonis keduanya selama 10 bulan penjara, serta mengganti kerugian para korban dengan ketentuan 2 bulan kurungan penjara jika tidak membayar.

Sesuai amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang, maka terhadap korban Supriyatin diberikan sejumlah uang pengganti sebesar Rp2.107.871 (Dua Juta Seratus Tujuh Ribu Delapan Ratus Tujuh Puluh Satu Rupiah).

Korban Reni Puspita yang diwakili oleh pihak keluarganya, menerima restitusi sebesar Rp7.093.820 (Tujuh Juta Sembilan Puluh Tiga Ribu Delapan Ratus Dua Puluh Rupiah).

Restitusi juga turut diberikan kepada dua korban lainnya yakni Siti Khodijah yang sebesar Rp10.873.500 (Sepuluh Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Tiga Ribu Lima Ratus Rupiah), serta Eka Santika sejumlah Rp8.170.180 (Delapan Juta Seratus Tujuh Puluh Ribu Seratus Delapan Puluh Rupiah).

Sementara dua korban yakni, Rina Fitriyani (Rp 6 juta) dan Tri Agustini (Rp 6,6 juta) tidak hadir dan restitusinya diserahkan kepada LPSK.

“Estitusi ini adalah bagian akhir dari pelaksanaan penuntutan perkara TPPO, dimana hakim memgabulkan tuntutan JPU, agar terpidana membayar ganti rugi terhadap korban," katanya.

"Terpidana Lulis Widianingrum membayar ganti rugi yg besarannya sesuai amar putusan, dan hari ini kita serahkan kepada saksi korban. Sedangkan terpidana Srilihai Puji Astuti tidak membayar ganti rugi sehingga menjalani pidana kurungan,” urai Kajati Lampung, Nanang Sigit Yulianto.

Pemberian ganti rugi atau sejumlah uang restitusi terhadap para korban tersebut, diketahui telah dimohonkan juga sebelumnya oleh Ditreskrimum Polda Lampung, saat dilakukannya tahap Penyidikan.

Dimana hal itu, turut dikoordinasikan dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, sebagai wujud penegakan hukum yang berkeadilan dan pemenuhan kewajiban terhadap perlindungan terhadap para korban.

“Dalam ranah penyidikan, Tentunya Ditreskrimum Polda Lampung bukan hanya melakukan penegakan hukum terhadap para pelaku TPPO, namun juga berkewajiban melindungi Korban. Kami berkoordinasi dengan LPSK untuk perlindungan dan memenuhi pemberian Restitusi kepada para korban,” ucap Dirkrimum Polda Lampung, Kombes Pol Reynold Elisa Hutagalung.

Atas penyerahan uang pengganti itu LPSK memberikan penghargaan kepada Kajati Lampung, Aspidum kejati Lampung, Kajari Bandarlampung, dan Kasi Pidum Kejari Bandarlampung serta jaksa.

Penyerahan tersebut merupakan apresiasi kepada kejaksaan yang telah menangani perkara tersebut sehingga mampu mewujudkan hak atas restitusi bagi para korban tindak pidana.

 Diketahui sebelumnya dalam perkara ini, terpidana Sri Lihai bekerja sama dengan Lulis Widyaningrum, seorang agen penyaluran buruh migran untuk merekrut beberapa orang sebagai pekerja migran tanpa prosedur yang benar.

Dari perekrutan pada 2021 itu, diduga telah dilakukan dengan menyalahi prosedur, yang salah satunya dengan menggunakan izin visa kunjungan wisata, bukanlah sebagai seorang pekerja yang seharusnya digunakan oleh para pekerja migran resmi.

Editor : Yuswantoro

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut