LAMPUNG TIMUR, iNewswaykanan.id – Seorang warga, diringkus petugas Kepolisian Polsek Melinting, Polres Lampung Timur, karena diduga terlibat dalam kasus tindak pidana penganiayaan.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kapolsek Melinting IPTU Saipullah, pada Jumat (14/10), menyampaikan bahwa inisial tersangka adalah SS (44) warga Desa Tanjung Aji, Kecamatan Melinting.
"Tersangka diduga melakukan aksi penganiayaan terhadap RA (40) warga Kecamatan Melinting, pada Rabu (12/10) kemarin," katanya.
"Diduga juga tersangka melakukan aksi kejahatan dengan cara memukul, mencakar, bahkan melukai kepala korban menggunakan gunting," ujarnya.
Lebih lanjut Kapolsek menuturkan bahwa, petugas Kepolisian Polsek Melinting yang menerima laporan terkait peristiwa tersebut, segera mengambil tindakan.
"Anggota kami berhasil meringkus tersangka di hari yang sama, serta mengamankan barang bukti berupa senjata tajam jenis gunting," tutupnya.
Editor : Yuswantoro