TANGGAMUS, iNewswaykanan.id - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Tanggamus menangkap seorang pria 27 tahun berinisial LT warga Kecamatan Kota Agung Kabupaten Tanggamus, diduga pria tersebut melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
Tersangka dilaporkan oleh keluarga korban, yang mengetahui putrinya berinisial Bunga (18) juga warga Kota Agung telah dirudapaksa oleh tersangka yang diiming akan bertanggungjawab jika korban hamil.
Atas penangkapan tersangka terungkap, dengan modus pacaran, tersangka memperdayai dan mengancam korban saat dirumah tersangka saat keadaan sepi pada sekitar bulan Juni 2021.
Tak berhenti disana, tersangka kembali mengancam korban akan menyebarkan informasi bahwa korban telah digagahinya, sehingga tersangja mengulangi perbuatannya pada bulan selanjutnya hingga diketahui keluarganya.
Kasatreskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan, mengungkapkan, tersangka ditangkap atas laporan keluarga korban tertanggal 08 Agustus 2022 terkait dugaan Tindak Pidana Pencabulan dan Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur.
“Berdasarkan laporan tersebut dan bukti permulaan yang cukup serta dikuatkan barang bukti yang ada, tersangka berhasil ditangkap pada Jumat, 14 Oktober 2022 malam,” ungkap Iptu Hendra Safuan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, Senin, 17 Oktober 2022.
Kasat menjelaskan, kronologis kejadian sekitar bulan Juni 2021 di rumah tersangka di wilayah Kecamatan Kota Agung telah terjadi dugaan Tindak Pidana Pencabulan dan Persetubuhan Anak Dibawah umur.
Kejadian diketahui oleh kakak korban pada Kamis tanggal 04 Agustus 2022 sekitar pukul 16.30 WIB yang telah diberitahukan oleh saudaranya bahwa adiknya bungsunya telah dicabuli dan disetubuhi oleh tersangka.
Kemudian pelapor memanggil dan meminta penjelasan korban Bunga, yang dari keterangannya mengakui telah dicabuli dan disetubuhi oleh terlapor sebanyak 1 (satu) kali di rumah tersangka pada bulan Juni 2021
“Atas hal tersebut, pelapor juga diperlihatkan percakapan yang tidak senonoh dari tersangka. Sehingga merasa tidak terima dan melapor ke Polres Tanggamus,” jelasnya.
Saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.
Terhadapnya dijerat Pasal 76D UU RI No 35/2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No 23/2022 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 81 UU RI No 17/2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23/2002 menjadi Undang-Undang.
“Ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya.
Sementara itu, tersangka yang awalnya membantah akhirnya mengakui perbuatannya bahkan ia menyebut telah 3 kali melakukan perbuatannya itu dengan iming-iming akan dinikahi.
“Iya saya sudah 3 kali, ya awalnya saya rayu-rayu dan ancam mau tinggalin dan saya imingi mau dinikahi,” kata LT di Mapolres Tanggamus.
Setelah mengakui perbuatannya, LT kesempatan itu ia juga meminta maaf kepada keluarga korban karena telah merusak masa depan bunga.
“Saya minta maaf kepada keluarga korban, saya tidak tau kalo masih dibawah umur. Dan saya akan mempertanggungjawabkan perbuatan saya,” tutup pria berbadan kurus tersebut.
Editor : Yuswantoro