get app
inews
Aa Read Next : Diduga Bunuh Polisi di Seputih Banyak, Seorang ABG Berhasil Diamankan Polres Lampung Tengah

Seorang Pelajar Ditangkap Polisi karena Cabuli Gadis di Bawah Umur di Lampung 

Rabu, 19 Oktober 2022 | 06:25 WIB
header img
Seorang Pelajar Ditangkap Polisi karena Cabuli Gadis di Bawah Umur di Lampung, Foto: ilustrasi MPI.

LAMPUNG TIMUR, iNewswaykanna.id - Seorang pelajar diamankan Petugas Kepolisian Polsek Batanghari, Kabupaten Lampung, karena diduga melakukan aksi pencabulan.

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kapolsek Batanghari IPTU Erson, pada Selasa (18/10/2022), menyampaikan bahwa inisial tersangka adalah MN (17) warga Kecamatan Batanghari Nuban.

Berdasarkan Data Pihak Kepolisian, Tersangka diduga melakukan pencabulan terhadap LY (14) warga Kecamatan Batanghari, pada Senin (17/10/22) kemarin.

“Kejadian berawal pelaku merayu korban melalui percakapan telpon dan terus membujuk supaya korban bersedia untuk disetubuhi oleh pelaku dengan dalih sebagai pacarnya, lalu pelaku mendatangi rumah korban kemudian diajak oleh pelaku untuk menuju perkebunan jagung yang ada dibelakang rumah korban. sesampainya ditengah kebun jagung, pelaku langsung menyetubuhi korban,” ungkapnya.

Mengetahui kejadian tersebut, orang tua korban yang tidak terima dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Batanghari guna ditindak lanjuti.

“Petugas Kepolisian Polsek Batanghari yang menerima laporan terkait peristiwa tersebut, segera bertindak, dan berhasil mengamankan tersangka saat bersembunyi di dalam rumah korban pada selasa (18/10/22) sekira pukul 01.00 WIB,” tambahnya.

“Selain tersangka, Petugas Kepolisian Polsek Batanghari, juga turut menyita barang bukti berupa pakaian korban, untuk melengkapi berkas penyelidikan, terkait kasus pencabulan tersebut,” tutupnya Kapolres

Editor : Yuswantoro

Follow Berita iNews Waykanan di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut