get app
inews
Aa Text
Read Next : Sesuai Arahan Kapolri, Polda Lampung Siap Berbenah, Wujudkan Pelayanan Responsif

Sat Lantas Polres Lampung Utara Tak Akan Tilang Pelanggar Lalu Lintas Secara Manual

Rabu, 26 Oktober 2022 | 19:42 WIB
header img
Sat Lantas Polres Lampung Utara Tak Akan Tilang Pelanggar Lalu Lintas Secara Manual, Foto: Darwis IB.

LAMPUNG UTARA, iNewswaykanan.id - Saat ini Polisi Lalu Lintas tidak diperbolehkan menilang secara manual pelanggar lalu lintas di jalan raya, hal tersebut sesuai instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Rabu 26/10/2022.

Kebijakan ini bertujuan untuk mencegah pungutan liar (pungli) yang mengatasnamanakan penilangan pelanggar lalu lintas.

Atas instruksi ini, Sat Lantas Polres Lampung Utara akan melaksankan intruksi tersebut dan akan meberikan tuguran himbauan bagi pelanggar lalu lintas di jalan raya.

Kasat Lantas Iptu Joni Carter mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail, mengatakan Satlantas Polres Lampung Utara siap melaksanakan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk melarang polisi menilang pengendara secara manual.

“Saat ini personel Sat Lantas Polres Lampung Utara hanya akan memberikan teguran lisan dan himbauan terhadap pengendara yang melanggar aturan berlalu lintas,” kata Kasat Lantas Iptu Joni,

Editor : Yuswantoro

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut