LAMPUNG TIMUR, iNewswaykanan.id - Penyelesaian perkara secara keadilan restoratif terhadap perkara tindak pidana penggelapan dalam jabatan, dilakukan oleh Kepolisian Sektor Sekampung Polres Lampung Timur, pada Rabu (27/10/2022).
Tindak pidana yang terjadi di sebuah pabrik penggilingan pada di salah satu Kecamatan Sekampung tersebut dilakukan oleh AC(30) terkuak setelah Polisi menerima laporan dari korban yang kemudian ditindaklanjuti oleh Polsek Sekampung.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kapolsek Sekampung Iptu Rudi menjelaskan kronologi kejadian tersebut. Pada Minggu (02/10/2022) malam, salah seorang pekerja menanyakan kepada kepada salah seorang mandor tentang tahu atau tidaknya bahwa ada sebuah mobil yang mengangkut beras dan menir.
"Karena si mandor ini tidak tahu kemudian mandor melaporkan hal tersebut kepada pemilik pabrik yang merupakan korban, mendengar informasi tersebut kemudian korban menanyakan kepada AC yang dimana AC ini merupakan pemegang kunci di pabrik tersebut," imbuhnya.
"Ditanya hal tersebut, AC menjawab tidak adanya muatan beras dan menir. Memastikan kejadian tersebut, korban menelpon salah seorang pelanggan yang kemudian diketahui adanya pembelian 30 karung beras dan 12 karung menir dengan berat masing-masing 50kg, atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Sekampung, dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp15.750.000,- (lima belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupian)," ungkap Kapolres.
Setelah dilakukan penahanan terhadap tersangka AC, pada Selasa (27/10/2022) pihak korban mencabut laporan yang kemudian baik korban dan tersangka melakukan mediasi dan mengajukan permohonan Restorative Justice selanjutnya melakukan kesepakatan untuk berdamai.
Editor : Yuswantoro