LAMPUNG SELATAN, iNewswaykanan.id - Tiga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) sebuah Minimarket yang berlokasi di Desa Bumi Daya kecamatan Palas, diamankan Tim Tekab 308 presisi polres Lampung Selatan pada Senin, 24 Oktober 2022 sekitar pukul 23.15 WIB.
"Pelaku berjumlah 3 orang telah kami amankan ke Mapolres,"terang AKBP Edwin Kapolres Lampung Selatan.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Edwin membenarkan pelaku curat di Minimarket Bumi Daya telah ditangkap. Ketiga pelaku yang berhasil diamankan yaitu HS (32) warga Margajasa, kecamatan Sragi, kemudian AS (19) Bumi Restu, Palas dan PR (36) dusun Mekar Jaya II Desa Bumidaya, Palas.
Ada pun kronologi kejadian lanjut Kapolres, Senin malam selasa pada 24 Oktober 2022 sekira jam 23.15 Wib, di Toko Retail Minimarket di Desa Bumi Daya, Palas telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh orang yang belum diketahui identitasnya.
Para Pelaku masuk kedalam toko dengan cara menjebol lubang ventilasi toko di bagian belakang, pada saat kejadian tersebut sudah tutup dan dalam keadaan kosong dan terkunci dan karyawan sudah pulang.
Lalu Pelaku masuk kedalam dan mengambil barang-barang dagangan yang berada di dalam toko tersebut yaitu berbagai macam seperti rokok dengan bermacam-macam merk, dan berbagai macam produk kosmetik dengan macam-macam merk, materai, berbagai macam makanan dan minuman ringan, serta 2 (dua) unit Handphone android.
"Ada beberapa barang bukti yang juga kita amankan yaitu Handphone,7 Unit kamera CCTV yang terpasang di dalam toko," tambah AKBP Edwin.
Atas Peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian dengan total sekira Rp12 juta, " jelas Kapolres Lamsel.
Selanjutnya saksi melaporkan kejadian tersebut ke polsek palas untuk di proses sesuai hukum yang berlaku. Mendapat laporan itu Tekab 308 Presisi Polres Lamsel dan Polsek Palas melakukan penyelidikan terhadap pelaku.
" Tim yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Hendra Saputra ini bergerak cepat,usai mendapatkan arahan Pimpinan berhasil mengamankan pelaku dan barang buktinya, " ungkap Edwin.
Editor : Yuswantoro