Logo Network
Network

2 Bulan Kabur, DPO Kasus Pencurian Kabel MVTIC di Kampung Negara Harja Ditangkap Polisi

Onal Irpan
.
Selasa, 01 November 2022 | 17:25 WIB
2 Bulan Kabur, DPO Kasus Pencurian Kabel MVTIC di Kampung Negara Harja Ditangkap Polisi
2 Bulan Kabur, DPO Kasus Pencurian Kabel MVTIC di Kampung Negara Harja Ditangkap Polisi, Foto: ilustrasi iNews.id.

WAY KANAN, inewswaykanan.id - Terduga DPO pelaku curat (pencurian dengan pemberatan) kabel MVTIC di Kampung Negara Harja Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan. Diamankan Satreskrim Polres Way Kanan bersama Polres Mesuji, Selasa (01/11/2022).

Tersangka curat diduga inisial RF (28) Berdomisili di Desa Gedung Raja Kecamatan Hulu Sungkai, Kabupaten Lampung Utara. 

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasatreskrim AKP Andre Try Putra menyampaikan bahwa pada hari Sabtu, 27 Agustus 2022 pukul 16:24 WIB, pelapor an. M. Iqbal mendapat informasi bahwa di Kampung Negara Batin, Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan telah terjadi pencurian dengan pemberatan kabel MVTIC sepanjang 9,1 KMS.

Setelah perusahaan mendapat informasi lalu dilakukan pengecekan ke lokasi bahwa benar kabel tersebut sudah hilang sepanjang 4 (empat) kilometer.

Diduga pelaku mengambil kabel tersebut dengan cara dipotong untuk diambil kuningan / tembaga yang ada didalam lapisan kabel tersebut.

Akibat kejadian tersebut korban melangalami kerugian ditaksir sekitar Rp1.200.000.000 (satu milyar dua ratus juta rupiah) dan melaporkan ke Polres Way Kanan.

Kronologis penangkapan pada hari Sabtu, 29 Oktober 2022 pukul 15:00 WIB Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Way Kanan di back up Satreskrim Polres Mesuji berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka di Perumahan PT. Silva Register 45 Kabupaten Mesuji saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan, selanjutnya pelaku dibawa menuju Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya TSK dapat dikenai pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun," jelas Kasat Reskrim.

Editor : Yuswantoro

Follow Berita iNews Waykanan di Google News

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.