JAKARTA, iNewswaykanan.id -Sebagai platform komunikasi utama mayoritas pengguna internet di Indonesia, WhatsApp sebenarnya memiliki fitur pemblokiran kontak.
Kadang, Anda merasa kesal dengan seseorang di kontak WhatsApp. Namun, untuk memblokir nomor orang tersebut Anda merasa sungkan atau tidak enak.
Lantas, bisakah kita tidak membaca pesan dari orang yang tidak disukai tanpa perlu memblokir? Jawabnya bisa.
Ini adalah cara aman untuk menghindari kontak dari mantan yang mengganggu, debt collector yang salah sasaran, sales produk yang tidak kita inginkan, dan masih banyak lagi.
Sejak April 2019, WhatsApp memiliki fitur arsip. Pesan yang masuk bisa langsung diarsipkan dan tetap dalam kondisi mute. Artinya, pesan itu tetap terkirim tapi, tidak akan terbaca.
Praktis bukan? Apalagi, sewaktu-waktu kita bisa kembali menerima pesan dari orang tersebut.
Cara menolak pesan pada WhatsApp tanpa melakukan blokir:
Langkah 1: Update WhatsApp ke versi terbaru.
Langkah 2: Buka aplikasi WhatsApp.
Langkah 3: Pilih kontak atau grup mengganggu yang ingin Anda arsipkan. Anda bisa memilih sebanyak mungkin.
Langkah 4: Pengguna Android bisa memilih kontak, lalu klik tanda panah ke bawah yang menghadap ikon di atas layar. Pengguna iOS bisa melakukan swipe ke kiri atau menyentuh lama kontak dan klik menu arsip.
Langkah 5: Anda juga dapat mengarsipkan semua obrolan sekaligus dengan membuka tab obrolan dan mengetuk Lainnya > Pengaturan.
Langkah 6: Sekarang ketuk Obrolan> Riwayat Obrolan> Arsipkan semua obrolan. Langkah 7: Semua obrolan akan diarsipkan.
Cara membatalkan pengarsipan kontak di WhatsApp:
Langkah 1: Buka aplikasi WhatsApp di ponsel Anda.
Langkah 2: Buka bagian arsip di bagian atas layar beranda.
Langkah 3: Pilih obrolan dan ketuk opsi Batalkan Pengarsipan (ikon menghadap panah ke atas) di atas.
Jadi ternyata semudah itu menghilangkan pesan menjengkelkan dari orang yang mengganggu tanpa harus menimbulkan rasatidakenak
Artikel ini sudah terbit di iNews.id dengan judul Seseorang-bikin-kesal-tapi-nomor-kontak-wa-tak-mau-diblokir-cukup-tolak-pesannya-ini-caranya
Editor : Yuswantoro