get app
inews
Aa Read Next : Jelang Pilkada 2024, Kanitbinmas Ajak Warga Tidak Termakan Hoax di Way kanan

Akibat Curas HP di Jalan Umum Pisang Indah, Seorang Warga OKU Timur Ditangkap

Senin, 14 November 2022 | 22:59 WIB
header img
Akibat Melakukan Curas HP di Jalan Umum Pisang Indah, Seorang Warga OKU Timur Ditangkap, Foto: Polres Wk.

WAY KANAN, iNewsWayKanan.id - Diduga pelaku curas (pencurian dengan kekerasan) di Jalan Umum, Kampung Pisang Indah, Kecamatan Bumi Agung, Kabupaten Way Kanan. Ditangkap Tekab 308 Presisi Polsek Bumi Agung, Senin (14/11/2022).

Tersangka inisial MN (20), berdomisili Kampung Kurungan Nyawa Kecamatan Kurungan Nyawa Kabupaten OKU Timur Provinsi Sumsel.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Bumi Agung Ipda Untung Pribadi menyampaikan pada hari Jum’at, 11 November 2022 pukul 17:00 WIB telah terjadi tindak pidana Curas di Jalan Umum, Kampung Pisang Indah, Bumi Agung, Way Kanan.

Korban AN. Raihan (14) dan Saksi sedang duduk di sebuah jembatan, lalu datang 4 (empat) orang dengan mengendarai 2 (dua) unit sepeda motor, menghampiri korban dan salah satu pelaku meminta rokok kepada korban tetapi tidak ada.

Setelah itu, keempat orang tersebut pergi, kurang lebih 10 (sepuluh) menit kemudian 2 (dua) orang pelaku datang menggunakan sepeda motor honda beat kembali dan menghampiri korban dan meminta rokok tetapi di jawab korban tidak ada.

Seketika 1 (satu) pelaku langsung menggeledah badan korban sambil mengancam dan memaksa mengambil 1 (satu) Unit HP merek redmi 9c warna hitam dari saku pakaian yang dipakai korban.

Setelah berhasil pelaku langsung pergi kearah Desa Trantang Kecamatan Buay Pemuka Peliung Kabupaten OKU Timur, Prov. Sumsel.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 1,8 juta rupiah kemudian melaporkannya Ke Polsek Bumi Agung.

Kronologis penangkapan pada hari Jumat, 11 November 2022 pukul 19:00 WIB Tekab 308 Presisi Polsek Bumi Agung berhasil melakukan penangkapan tersangka MN dan barang bukti saat mengendarai sepeda motor di Jalan Umum, Kampung Pisang Indah Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan.

Namun rekan pelaku inisial A melarikan diri dengan membawa HP milik korban, saat dilakukan penggeledahan badan terhadap tersangka MN di temukan 1 (satu) bilah sajam jenis pisau sarung terbuat dari plastik.

"Saat ini TSK telah diamankan ke Polsek Bumi Agung guna dilakukan penyidikan lebih lanjut dan jika perbuatan TSK terbukti dapat diancam dengan hukuman penjara 9 tahun sebagaimana di maksud dengan pasal 365 KUHP,” ungkap Kapolsek.

Editor : Yuswantoro

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut