WAY KANAN, iNewsWayKanan.id - Terduga 2 pelaku tindak pidana pencurian ringan getah karet di kebun karet, Afdeling II PTPN VII Unit Usaha TUBU (Tulung Buyut) Kampung Kalipapan Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan. Diamankan Polsek Blambangan Umpu. Selasa (15/11/2022).
Tersangka inisial BS (33) berdomisili di Kampung Kalipapan Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way kanan dan SP (34) berdomisili di Desa Gedung Negara Kecamatan Hulu Sungkai Kabupaten Lampung Utara.
Menurut Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Blambangan Umpu Kompol A Yudi Taba menerangkan bahwa modus pelaku diduga melakukan pencurian dengan cara mengambil getah karet yang ada di mangkok tempat wadah getah karet jenis Latex sekira berat 15 (lima belas) Kg diperkebunan PTPN VII TUBU dan memasukkannya kedalam plastik bening.
Saat itu, pada hari Sabtu, 12 November 2022 pukul 13:30 WIB Asmaran (selaku karyawan BUMN) bersama dengan rekannya melaksanakan kegiatan rutin tugas patroli Kebun Karet, Afdeling II PTPN VII Unit Usaha Tulung Buyut Kampung Kalipapan.
Didalam areal perkebunan Asmaran bertemu dengan pelaku inisial BS yang saat itu sedang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor honda suprafit warna hitam tanpa Nomor Registrasi.
Selanjutnya pelapor bersama saksi lainnya memberhentikan pelaku untuk menanyakan serta melakukan pemeriksaan apa yang telah diangkut oleh pelaku diatas kendaraannya.
Setelah mengetahui yang telah dibawa tersebut adalah 1 (satu) buah ember bekas cat yang diduga didalamnya terdapat getah karet jenis latex yang diperoleh pelaku dari hasil pencurian di areal perkebunan pohon karet milik Afdeling II PTPN VII Unit Usaha Tulung Buyut.
Masih di TKP yang sama dan di waktu yang sama, Asmaran juga mengamankan pelaku inisial SP saat didalam areal perkebunan.
Hasil pemeriksaan oleh Asmaran bahwa pelaku membawa 1 (satu) buah jerigen warna biru yang sudah dirubah bentuk menjadi ember yang diduga didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan getah karet jenis latex sebanyak 15 (lima belas) Kg, yang diperoleh dari hasil pencurian.
Selanjutnya kedua pelaku bersama barang bukti dibawa dan dilaporkan ke Polsek Blambangan Umpu untuk dilakukan proses lebih lanjut.
"Yang bersangkutan jika terbukti dapat dikenai pasal 364 KUHP tentang pencurian ringan dengan hukuman pidana penjara maksimal tiga bulan,” ungkapnya.
Editor : Yuswantoro