get app
inews
Aa Read Next : Bidkum Polda Lampung Sosialisasikan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 di Way Kanan.

Pakai Tipu Muslihat, Seorang Pria Perkosa Anak Dibawah Umur

Kamis, 17 November 2022 | 23:49 WIB
header img
Pakai Tipu Muslihat, Seorang Pria Perkosa Anak Dibawah Umur, Foto: ilustrasi MPI.

PESAWARAN, iNewsWaykanan.id- Kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur kembali terjadi dan berhasil diungkap oleh Unit IV PPA Satreskrim Polres Pesawaran Polda Lampung.

Korban berinisial AWS (18) masih berstatus pelajar, warga Kecamatan Marga Punduh, Kabupaten Pesawaran. Sedangkan terduga pelaku berinisial HRT (46) berprofesi sebagai petani berasal dari Kecamatan yang sama.

Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo melalui Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) AKP Supriyanto Husin menjelaskan kronologis kejadian, pada hari Kamis 30 September 2021 sekira pukul 23.00 WIB, telah terjadi tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur dengan cara pelaku melakukan tipu muslihat dengan berkata kepada korban bahwa korban terkena ilmu sihir pelet.

Kasatreskrim menambahkan, lalu pelaku mengatakan jika ingin menghilangkan ilmu sihir pelet tersebut korban harus berhubungan badan dengan pelaku.

"Pelaku mamaksa korban untuk berhubungan badan dengan cara pelaku menidurkan korban di tanah lalu membuka celana korban dan mulai memasukan kemaluan pelaku kedalam kemaluan korban selama beberapa menit," ungkapnya.

Atas kejadian tersebut kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke orang tua dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pesawaran.

"Setelah kejadian itu, kemudian korban melaporkan kepada Pelapor yakni ISW selaku orang tuanya lalu Ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Pesawaran," terangnya.

Dijelaskan, setelah mendapat laporan dari keluarga korban, Unit IV PPA Satreskrim Polres Pesawaran langsung melakukan penyelidikan dan alhasil pelaku dapat diringkus di Desa Hanura, Kecamatan Teluk Pandan berdasarkan LP / 563 / IX / 2022 / SPKT / Polres Pesawaran / Polda Lampung Tanggal 10 September 2022 tentang diduga telah terjadinya tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

Senin 14 November 2022 sekira Pukul 16.30 Wib, Unit IV Sat Reskrim Polres Pesawaran yang dipimpin oleh Kanit IV Sat Reskrim Polres Pesawaran Aiptu Feri Ariyan Sori mendapat informasi bahwa pelaku berada di Desa Hanura, Kecamatan Teluk Pandan.

" Kemudian Kanit IV Sat Reskrim Polres Pesawaran bersama anggota langsung bergerak menuju keberadaan pelaku dan dapat mengamankan pelaku beserta barang bukti, kemudian membawa pelaku ke Polres Pesawaran untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," tandasnya.

Editor : Yuswantoro

Follow Berita iNews Waykanan di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut