Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Karang Taruna dan Bupati Way Kanan Bergandengan Tangan Kembangkan UMKM
Advertisement . Scroll to see content

Pemuda di Way Jepara Ditangkap Diduga Edarkan Obat Terlarang, Polisi Temukan Ini saat Penggeledahan

Jum'at, 18 November 2022 | 14:42 WIB
  • author Fahmi
Pemuda di Way Jepara Ditangkap Diduga Edarkan Obat Terlarang, Polisi Temukan Ini saat Penggeledahan
Pemuda di Way Jepara Ditangkap Diduga Edarkan Obat Terlarang, Polisi Temukan Ini saat Penggeledahan, Foto: ilustrasi MPI/Polres Lamtim.

LAMPUNG TIMUR, iNewsWayKanan.id - Sat Res Narkoba Polres Lamtim Polda Lampung, membawa Paksa seorang laki-laki warga kecamatan Way Jepara, karena diduga terlibat tindak pidana pengedaran obat-obatan terlarang.

Kapolres Lampung timur AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kasat Narkoba IPTU Suheri pada Jum'at (18/11/22) menjelaskan, tersangka berinisial YP (25) warga Desa Labuhan Ratu II kecamatan Way Jepara Kabupaten Lampung Timur.

"Satuan Res Narkoba Polres Lampung Timur melakukan penangkapan pada hari Kamis (17/11/22) sekira pukul 12.00 WIB di dirumahnya, tanpa melakukan perlawanan," ujarnya.

Kapolres menambahkan dari hasil penangkapan tersebut, petugas kepolisian melakukan penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti berupa, 1 botol plastik putih yang berisikan 1043 butir pil Hexymer, 1 buah kotak rokok Surya 12 yang berisikan 3 butir pil Hexymer dan 2 buah tablet Tramadol.

setelah dilakukan Intograsi diakui barang tersebut milik tersangka yang tidak memiliki izin edar.

"Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Lampung timur untuk diproses secara hukum," tutup Kapolres.

Editor: Yuswantoro

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut