get app
inews
Aa Read Next : Jelang Pilkada 2024, Kanitbinmas Ajak Warga Tidak Termakan Hoax di Way kanan

Sat Samapta Polres Way Kanan gelar Patroli KRYD Sasar Titik Rawan

Selasa, 22 November 2022 | 14:58 WIB
header img
Sat Samapta Polres Way Kanan gelar Patroli KRYD Sasar Titik Rawan, Foto: Polres Wk.

WAY KANAN, iNewsWayKanan.id - Dalam rangka antisipasi kerawanan kamtibmas di wilayah hukum Polres Way Kanan, Polres Way Kanan menggelar kegiatan patroli malam hingga pagi. Selasa (22/11/2022).

Patroli KRYD (Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan) ini dipimpin oleh Aipda Rusmiyanto bersama empat personel Satgas preventif Satuan Samapta Polres Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Samapta Polres Way Kanan Iptu Jahtera menyampaikan, setiap harinya kami melaksanakan kegiatan patroli KRYD secara konsisten di wilayah hukum Polres Way Kanan.

Patroli malam dilakukan mulai dari sepanjang Jalinsum (Jalan Lintas Sumatera) Kabupaten Way Kanan, objek vital (BANK dan SPBU) hingga pagi harinya menyasar di titik rawan C3 (curat, curas dan curanmor) dengan jam dan tempat berbeda.

Namun pada Patroli pagi dijalur rawan kejahatan seperti di Jalan tembusan Islamic Center Kelurahan Blambangan Umpu Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan dilakukan secara bersinggungan bersama Polsek Blambangan Umpu.

"Hal itu dilakukan untuk menjaga dan memberikan rasa aman pengguna jalan yang sedang beraktivitas dan sebagai upaya mengantisipasi terjadinya aksi kriminalitas maupun kejahatan jalanan, pemalakan dan premanisme," ujarnya.

"Dalam pelaksanaan tugasnya, petugas juga memberikan himbauan dan pesan kamtibmas kepada masyarakat untuk selalu waspada tindak kejahatan dan disiplin mematuhi peraturan berlalulintas demi keamanan dan keselamatan selama di jalan raya," terangnya.

Editor : Yuswantoro

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut