LAMPUNG TIMUR, iNewsWayKanan.id - Karena diduga terlibat tindak pidana pengedaran obat-obatan terlarang 3 orang pemuda ditangkap Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur, Selasa 22 November 2022.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kasat Narkoba IPTU Suheri pada selasa (22/11/22) menjelaskan, tersangka berinisial DE (24), AR (22) warga desa Munjuk kecamatan Marga Tiga Kabupaten Lampung Timur dan AS (22) warga desa Hargomulyo kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur.
"Satuan Res Narkoba Polres Lampung Timur melakukan penangkapan DE dan AR pada hari senin (21/11/22) sekira pukul 11.00 WIB di Desa Labuhan Ratu II Kecamatan Way Jepara Kabupaten Lampung Timur, sedangkan AS ditangkap sekira pukul 15.15 WIB di Desa Hargomulyo Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur, " ujarnya.
Kapolres menambahkan dari hasil penangkapan ketiganya, petugas Kepolisian melakukan penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti berupa, 548 pil Hexymer dan 293 tablet Tramadol.
setelah dilakukan Intograsi diakui barang tersebut milik tersangka yang tidak memiliki izin edar.
"Selanjutnya ketiga tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur untuk diproses secara hukum," tutup Kapolres
Editor : Yuswantoro