get app
inews
Aa Text
Read Next : Kapolres Way Kanan Ingatkan Anggota Untuk Tetap Waspada dan Tidak Underestimate jelang Pilkada

Polisi Tetapkan 7 Tersangka dalam Kasus Penghadangan Mobil Patroli di PT Gedung Aji Jaya

Selasa, 22 November 2022 | 21:13 WIB
header img
Polisi Tetapkan 7 Tersangka dalam Kasus Penghadangan Mobil Patroli di PT Gedung Aji Jaya, Foto: Polda Lampung.

 LAMPUNG TENGAH, iNewsWayKanan.id - penghadangan mobil petugas saat menggelar Patroli, oleh ratusan massa yang membekali diri dengan berbagai senjata tajam, di Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah, Polres Lampung Tengah amankan 8 orang dan sejumlah barang-bukti.

Dalam rillisnya di Mapolsek Padang Ratu, pada Selasa (22/11/22) Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya didampingi AKP Nurul selaku Danki Dalmas Polda Lampung, Kompol Jemmy Yudanindra Wadanyon A Pelopor Sat Brimobda Lampung, dan Kabag Ops Polres Lampung Tengah Kompol H.D Pandiangan menjelaskan, bermula dari petugas gabungan yang sedang menggelar patroli pasca dibakarnya berbagai fasilitas PT Gedung Aji Jaya, oleh ratusan orang dari 5 Kampung di Kecamatan Pubian.

“Saat petugas menggelar patroli, tiba-tiba dihadang sekelompok masa, lalu melempari petugas dengan kayu dan batu, yang mengakibatkan 3 unit mobil rusak body dan pecah kaca,” kata Kapolres AKBP Doffei Fahlevi Sanjaya.

Menurut AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, peristiwa penghadangan petugas oleh sekelompok massa itu terjadi,pada Senin (21/11/2022) di Kampung Negeri Ratu, Kecamatan Pubian, sekira pukul 17.00 WIB.

Dalam kondisi tidak kondusif dan memanas tersebut, Petugas gabungan langsung melakukan pengamanan serta menyisir sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian para perusuh.

“Hasilnya, 8 orang bisa diamankan beserta 5 senjata tajam, dan 16 unit sepeda motor,” jelasnya.

Barang-bukti yang berhasil diamankan, sambung Kapolres yakni, 1 tombak, 1 bilah golok, dan tiga badik, kemudian 16 unit sepeda motor. 8 diantaranya terdata dan terdaftar di Samsat, namun tidak dilengkapi STNK dan BPKB serta 8 kendaraan lain tidak terdaftar di Samsat, sedangkan 2 diantaranya tidak ditemukan No. rangka dan No. mesin, karena telah terhapus.

“Barang-barang tersebut patut diduga diperoleh dari hasil kejahatan (tindak pidana). Polisi juga menemukan barang-bukti lainya berupa batu, kayu dan sendal pelaku yang ditinggal lari,” tambahnya.

Kapolres menjelaskan, para pelaku yang diamankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka yakni 7 orang, satu diantaranya sedang dalam pemeriksaan.

1). NAS (38), warga Kampung Tanjung Kemala Kecamatan Pubian Kab. Lamteng. (BB yang diamankan Sajam jenis Golok).

2). ZA ( 28), Islam warga Kampung Negeri Kepayungan Kecamatan Pubian Kab. Lamteng. (BB yang diamankan sajam jenis pisau garpu dan positif amphetamin).

3). HAL (26 ), seorang mahasiswa dari sebuah perguruan tinggi swasta di Bandar Lampung, warga Kampung Gedung Harga Kecamatan Selagai Lingga Kab. Lamteng. (BB sajam jenis Garpu).

4). MIF (19 ) seorang pegawai sebuah leasing, di Bandar Jaya, warga Kampung Negeri Kepayungan Kecamatan Pubian Kab. Lamteng. (BB yang diamankan sajam jenis pisau).

5). HER ( 70) sorang Buruh, asal Kampung Gunung Raya Kecamatan Pubian Kab. Lamteng. (BB yang diamankan 2 buah batu gumpalan semen).

6). Ans (70) , seorang petani, warga Kampung Gunung Raya Kecamatan Pubian Kab. Lamteng. (BB sajam jenis tombak).

7). YUN (21) seorang Kepala Seksi di Kampung Gedung Harta Kecamatan Selagai Lingga Kab. Lamteng. (BB yang diamankan 1 buah karambit dan positif amphetamin).

8). AR (43 ) seorang Operator Kampung Gunung Raya, asal Gunung Raya Kecamatan Pubian Kab. Lamteng belum ditetapkan sebagai tersangka. Karena sedang dalam pendalaman pemeriksaan oleh petugas.

Untuk warga berisial AR saat ini sedang menjalani pendalaman pemeriksaan dan belum ditetapkan sebagai tersangka.

Para pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat no.12/Thn 1951 tentang Membawa Senjata Tajam, Penikam atau Penusuk dan Pasal 214 KUHPidana.

“Sedangkan bagi tersangka YUN, dan ZA (28), (urinenya positif amphetamin). Kepada keduanya juga diterapkan UU No. 35.Tahun 2009, tentang penyalahgunaan Narkoba,” tegas Kapolres.

Kapolres menegaskan, 7 orang yang berhasil diamankan petugas, besar kemungkinan terlibat dalam aksi pembakaran mess dan kendaraan serta aset milik PT GAJ.

Dalam hal ini, Polisi terus melaksanakan patroli dialogis dan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak melakukan tindakan-tindakan melawan hukum.

“Masyarakat diimbau agar tidak terprovokasi dan tidak mudah terpengaruh oleh berita bohong (Hoax),” imbaunya.

Kini, para pelaku berikut barang-bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut,” demikian pungkasnya.

Editor : Yuswantoro

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut