get app
inews
Aa Read Next : Jelang Lebaran, Jasad Pelajar Ditemukan Tewas dalam Kondisi Gantung Diri di Lampung

Polisi Gelar Konferensi Pers Perihal kasus Pencabulan di Maja dengan Modus Obati Korban dari Pelet

Kamis, 24 November 2022 | 07:13 WIB
header img
Perihal kasus Pencabulan di Maja dengan Modus Hendak Mengobati Korban dari Pelet, Polisi gelar Konferensi Pers, Foto: Rizki.

PESAWARAN, iNewsWaykanan.id -Polres Pesawaran gelar Konferensi Pers terhadap kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur yang diungkap oleh Unit IV / PPA Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pesawaran, dilaksanakan didepan Mako Mapolres Pesawaran, Rabu (23/11/22) Pukul 14.00 WIB.

Konferensi Pers dipimpin langsung Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo dan didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP Supriyanto Husin, Kasi Humas AKP Darwin, Kasi Propam Iptu Yurisman, KBO Sat Reskrim Ipda Zainal Abidin.

Kapolres Pesawaran mengatakan kegiatan Konferensi Pers tersebut digelar diantaranya dalam rangka menindaklanjuti kegiatan respon problem akut dalam program Quick Wins Presisi Kapolri. 

Menurut keterangan Kapolres, pelaku HRT (46) seorang petani sekaligus pelatih pencak silat yang merupakan warga Desa Maja, Kecamatan Marga Punduh diamankan Satreskrim Polres Pesawaran karena kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang terjadi pertama kali pada Kamis 30 September 2021 dihalaman rumah Dusun Umbul Rejo, Desa Maja, Kecamatan Marga Punduh, Kabupaten Pesawaran.

"Tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur dilakukan oleh tersangka dengan cara memberitahu korban bahwa dirinya telah dipelet oleh pacar korban lalu tersangka berkata jika mau menghilangkan pelet tersebut korban harus bersetubuh dengan tersangka dan jika tidak mau bersetubuh ilmu pelet tersebut akan membuat korban menjadi gila ucap tersangka kepada korban," kata Kapolres saat memimpin pelaksanaan Konferensi Pers.

Menurutnya, dikarenakan korban merasa takut dengan ucapan tersangka akhirnya korban dipaksa dan ditarik oleh tersangka kesamping rumah milik nenek korban dan melakukan persetubuhan yang pertama kali.

"Tersangka melakukan persetubuhan selama 1 tahun sudah lebih dari 10 kali. Kemudian korban merasa dimanfaatkan oleh tersangka dan melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya," ujarnya. 

Setelah mengetahui hal tersebut, lanjutnya, orang tua korban langsung melaporkan kejadian itu ke Unit IV / PPA Satreskrim Polres Pesawaran untuk ditindak lanjuti.

Dari serangkaian penyelidikan, pemeriksaan korban dan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta bukti permulaan yang cukup, pada Senin 14 November 2022 sekira Pukul 16.30 WIB, anggota Unit IV / PPA Satreskrim Polres Pesawaran yang dipimpin langsung oleh Ps. Kanit IV / PPA Satreskrim Polres Pesawaran Aiptu Feri Ariyansori.

Kemudian langsung menuju ketempat keberadaan pelaku di Desa Hanura dan anggota langsung mengamankan pelaku yang pada saat itu sedang berada didepan salah satu rumah makan yang ada di Desa Hanura.

Selain mengamankan tersangka, Unit IV / PPA Satreskrim Polres Pesawaran juga megamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk melakukan tipu muslihat terhadap korban.

 Yang diantaranya lilin sebanyak 1 buah, Pasir kasar sebanyak 1 plastik kecil, Ketan sebanyak 1 plastik kecil, Dupa aromaterapi sebanyak 1 bungkus plastik berisikan 15 dupa, Pasir halus sebanyak 1 bungkus kain kecil, Parfum sebanyak 1 botol kecil dan Tanah sebanyak 2 kantung plastik yang kemudian dibawa ke Polres Pesawaran untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 (Ayat 2) Jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2016," katanya.

"Undang-undang tersebut Tentang perubahan ke 2 atas undang undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang yang setiap orang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain dan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 Miliar," pungkasnya.

Editor : Yuswantoro

Follow Berita iNews Waykanan di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut