get app
inews
Aa Read Next : Jelang Lebaran, Jasad Pelajar Ditemukan Tewas dalam Kondisi Gantung Diri di Lampung

Polisi Ringkus Seorang Pemuda di Pringsewu, Diduga Kedapatan Bawa Sabu

Sabtu, 26 November 2022 | 07:42 WIB
header img
Polisi Ringkus Seorang Pemuda di Pringsewu, Diduga Kedapatan Bawa Sabu, Foto: Rizki.

PRINGSEWU, iNewsWaykanan.id-Seorang pemuda asal Kelurahan Pringsewu Selatan, Pringsewu-Lampung, Berinisial RIV (26), ditangkap Polisi karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu. 

Kasat narkoba Iptu Yudi Raymond mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi mengatakan, tersangka RIV diringkus polisi saat sedang melintas di Kelurahan Pringsewu Utara pada Rabu (23/11) sekira pukul 11.30 WIB. 

Dari tangan tersangka Polisi berhasil menyita barang bukti 1 unit sepeda motor, 1 unit Ponsel dan 2 paket sabu siap edar.

"Tersangka kita amankan saat sedang mengantarkan sabu pesanan salah satu rekannya," ujar Iptu Yudi Raymond dalam keterangan tertulis yang diterima iNewsWaykanan.id, Sabtu (26/11/22).

Kasat menyebut, pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya laporan warga yang resah dengan peredaran Narkotika diwilayah mereka.

"Laporan warga itu kita tindak lanjuti dengan melakukan proses penyelidikan dan penangkapan," terangnya.

Diungkapkan Yudi, pihaknya masih terus mendalami pengungkapan kasus narkoba tersebut. 

Sementara itu tersangka RIV sendiri saat ini sudah diamankan di Mapolres Pringsewu dan sedang dalam proses pemeriksaan Penyidik.

"tersangka di jerat pasal 114 Jo pasal 112 Undang-Undang (UU) RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tandasnya.

Editor : Yuswantoro

Follow Berita iNews Waykanan di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut