Logo Network
Network

Seorang Pria Paruh Baya di Pasir Sakti Kedapatan Gunakan Sabu-sabu

Rizki Tri Setyo
.
Minggu, 27 November 2022 | 20:13 WIB
Seorang Pria Paruh Baya di Pasir Sakti Kedapatan Gunakan Sabu-sabu
Seorang Pria Paruh Baya di Pasir Sakti Kedapatan Gunakan Sabu-sabu, Foto; ilustrasi MPI.

LAMPUNG TIMUR, iNewsWayKanan.id - Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur, membawa Paksa seorang laki-laki paruh baya, karena diduga terlibat tindak pidana penyalahgunaan Narkoba.

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kasat Narkoba Iptu Suheri pada Minggu (27/11/22) menjelaskan, tersangka berinisial BN (60) warga Desa Pasir Sakti, Kecamatan Pasir Sakti kabupaten Lampung Timur. 

Satuan Res Narkoba Polres Lampung Timur melakukan menangkap tersangka pada hari Sabtu (26/11/22) sekira pukul 15.30 WIB di desa Pasir Sakti, kecamatan Pasir Sakti, Kabupaten Lampung Timur, tanpa melakukan perlawanan.

Kapolres menambahkan dari hasil penangkapan tersebut, petugas Kepolisian melakukan penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti berupa, 3 buah plastik bening yang didalamnya terdapat kristal-kristal putih diduga keras Narkoba golongan 1 jenis Sabu. 

Setelah dilakukan Intograsi kepada tersangka, diakui barang tersebut milik tersangka.

"Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur untuk diproses secara hukum, tersangka dikenakan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang - undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tutup Kapolres.

Editor : Yuswantoro

Follow Berita iNews Waykanan di Google News

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.