LAMPUNG TIMUR, iNewsWayKanan.id – Tak sampai 2 jam Polsek Bandar Sribhawono Polres Lampung Timur, Polda Lampung, berhasil menangkap seorang laki-laki yang diduga telah melakukan pencurian sepeda motor (Curanmor).
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kapolsek Bandar Sribhawono Iptu Suarman (27/11/22) menjelaskan, tersangka berinisial ZA (44) warga desa Wana, kecamatan Melinting Kabupaten Lampung Timur.
“Kejadian berawal Pada Sabtu (26/11/22) sekira pukul 14.00 WIB, tersangka bersama rekannya mengambil sepeda motor yang sedang terparkir di ladang Jagung, dengan cara merusak kunci motor,” ucap Kapolres.
Korban yang mengetahui motornya sudah tidak ada ditempat, langsung mencari motornya dengan cara meminjam motor warga.
“Berdasarkan kejadian tersebut, pihak kepolisian yang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada pelaku Curanmor yang sedang dikejar masyarakat, merespon cepat dengan menurunkan Tekab 308 Presisi Polsek Bandar Sribhawono dipimpin langsung oleh Kapolsek Iptu Suarman, langsung menuju ke TKP bersama warga dan melakukan pengejaran,” ujarnya.
Kapolres menambahkan hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap di desa Sadar Sriwijaya, selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Bandar Sribhawono untuk diperoses secara hukum, sedangkan 1 rekan nya melarikan diri dan saat ini berstatus residivis.
“Tersangka dijerat dengan pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan, dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tutup Kapolres
Editor : Yuswantoro