get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi dan TNI bersama BPBD Way Kanan lakukan Pencarian Pria Tua yang Diduga Hanyut di Kali Tangkas

Pria Terduga Pengedar Sabu Ditangkap Polisi di Kusa, Terancam 12 Tahun Penjara

Rabu, 30 November 2022 | 20:07 WIB
header img
Pria Terduga Pengedar Sabu Ditangkap Polisi di Kusa, Terancam 12 Tahun Penjara, Foto: ilustrasi MPI.

TANGGAMUS, iNewsWaykanan.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus kembali berhasil menangkap seorang pria dalam dugaan peredaran Narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kota Agung.

Pria yang ditangkap tersebut berinisial TA (21) warga Pekon Kusa Kecamatan Kota Agung Kabupaten Tanggamus berikut disita barang bukti 2 platik klip sabu siap edar seberat 0.43 gram.

Kasatres Narkoba Polres Tanggamus AKP Deddy Wahyudi mengungkapkan, tersangka TA ditangkap setelah pihaknya mendapatkan informasi bahwa di rumahnya sering dilakukan transaksi Narkoba jenis sabu.

“Setalah dilakukan penyelidikan informasi masyarakat dan bahwa benar adanya kejadian tersebut sehingga pelaku ditangkap kemasin Selasa tanggal 29 November 2022, sekira pukul 16.00 WIB,” ungkap AKP Deddy Wahyudi mewakili Kapolres Tanggamus Polda Lampung AKBP Satya Widhy Widharyadi, Rabu, 30 November 2022.

Sambungnya, barang bukti yang berhasil disita dari tersangka berupa 2 plastik klip berisi kristal putih dengan berat bruto 0.43 gram, 9 plastik klip bekas pakai, alat hisap sabu, 2 plastik klip kosong, 1 bundel plastik klip kosong, sumbu pembakar, skop plastik, dompet dan handphone.

“Barang bukti tersebut disita saat berada di meja rumah dan penggeledahan di rumah tersangka,” ujarnya.

Kasat mengatakan, berdasarkan keterangan sementara bahwa barang bukti tersebut di dapatkan tersangka dari seseorang yang telah diketahui identitasnya dan saat ini masih dalam pengejaran.

“Untuk asal sabu sudah diketahui identitasnya dan saat ini yang bersangkutan masih dalam pencarian,” ucapnya.

Atas perbutannya tersebut, tersangka dijerat pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009. 

“Tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tandasnya.

Editor : Yuswantoro

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut