TULANG BAWANG BARAT, iNewswayKanan.id – Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung kembali berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor).
Tersangka berinisial PA (17), warga Desa Andatu Kecamatan Muara Sungkai Kabupaten Lampung Utara, diamankan pada Rabu (30/11/2022) sekira pukul 03.00 WIB.
Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sunhot P. Silalahi melalui Kasat Reskrim Iptu Dailami menjelaskan, awal kejadian pada hari Selasa tanggal 22 November 2022 sekira jam 03.00 WIB, telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) di rumah korban alamat Tiyuh.Gedung Ratu Rt/Rw 000/004 Kecamatan Tulang Bawang Udik Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Adapun barang barang tersebut barang berupa 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Merek Honda Type BLADE Warna Putih Merah No.Pol BE 6661 IH, No.Sin : JBH1E1441947 No.Ka : MH1JBH116EK449063 STNK An. Diyah Yustyanawati, dan1 (Satu) Unit Hand Phone Merek Samsung Galaxy Type J1 Ace Wana Biru.
Sebelum kejadian, korban memarkirkan kendaraan tersebut di ruang tamu dengan posisi kunci kontak masih menggantung di sepeda motor. Sedangkan handphone diletakkan di atas TV ruang tamu.
Kemudian, sekira jam 04.30 WIB saksi Sulami yang merupakan istri korban bangun dari tidur dan mendapati kalau pintu depan sudah terbuka. Saksi juga melihat sepeda motor dan handphone sudah tidak raib.
Editor : Yuswantoro