Logo Network
Network

Diduga Curi Motor, Seorang Remaja 17 Tahun Dibekuk Polsek Negeri Besar

Agus Baharsah
.
Sabtu, 03 Desember 2022 | 22:21 WIB
Diduga Curi Motor, Seorang Remaja 17 Tahun Dibekuk Polsek Negeri Besar
Diduga Curi Motor, Seorang Remaja 17 Tahun Dibekuk Polsek Negeri Besar, Foto: ilustrasi MPI.

WAY KANAN, iNewsWayKanan.id - Tekab 308 Presisi Satreskrim Polsek Negeri Besar Polres Way Kanan Polda Lampung berhasil melakukan pengungkapan perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) kendaraan bermotor di Kebun Karet, Kampung Bima Sakti Kecamatan Negeri Besar Kabupaten Way Kanan. Sabtu (03/12/2022).

ABH (anak yang berhadap dengan hukum) inisial anak PA (17) berdomisili di Kampung Negeri Besar Kecamatan Negeri Besar Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra menjelaskan kronologis kejadian curat terjadi pada hari Jum’at, 25 Nopember 2022, pukul 11:00 WIB di Kebun Karet, Kampung Bima Sakti Kecamatan Negeri Besar, Kabupaten Way Kanan.

Saat itu, korban an. Sutejo bersama dengan anak korban an. Yoga sedang bekerja menebang pohon karet, sebelumnya 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat warna biru putih NO.POL : B 4389 TME, milik korban di parkir di tengah kebun tersebut.

Selanjutnya pada pukul 13:00 WIB ternyata sepeda motor milik korban sudah hilang, korban bertanya kepada Saksi pemilik kebun yang bersebelahan dengan kebun milik korban, tetapi Saksi tidak mengetahuinya.

Setelah korban berusaha mencari ke sekeliling kebun namun tetap tidak di ketemukan, akhirnya melaporkan kejadian ke Polsek Negeri Besar untuk di tindak lanjuti.

"Kronologis pengungkapan pada hari Kamis 01 Desember 2022 pukul 13:00 WIB, Tekab PRESISI Polsek Negeri Besar berhasil melakukan penangkapan terhadap ABH dan barang bukti di Kabupaten Tulang Bawang Barat dan saat ini ABH dilakukan penahanan oleh Polres Tulang Bawang Barat dalam perkara lain,“ jelas Kasatreskrim.

Sementara barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat warna biru putih NO.POL : B 4389 TME, milik korban ditemukan di rumah ABH. 

"Atas perbuatannya yang bersangkuatan ABH jika terbukti dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancamannya 1/3 dari ancaman TSK dewasa dengan hukuman pidana penjara maksimal dua tahun tiga bulan,” jelas Kasat Reskrim.

Editor : Yuswantoro

Follow Berita iNews Waykanan di Google News

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.