get app
inews
Aa Text
Read Next : Kapolres Way Kanan Instruksikan Jajaran Atensi Terhadap 5 Tindak Pidana dan Kasus Kelompok Rentan

Kepergok Maling Kotak Amal di Mushola, Pria Asal Pringsewu Babak Belur Dihajar Massa

Minggu, 04 Desember 2022 | 20:10 WIB
header img
Kepergok Maling Kotak Amal di Mushola, Pria Asal Pringsewu Babak Belur Dihajar Massa, Foto: Rizki.

PRINGSEWU, iNewsWaykanan.id- Seorang pria berinisial EK (40) babak belur dihajar warga setelah kepergok mencuri kotak amal di Mushola Darul Muhajirin Kelurahan Pringsewu Utara, Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu, Lampung.

 Beruntung, aksi massa tersebut masih bisa dikendalikan hingga akhirnya tersangka diserahkan ke kepolisian setempat.

Informasi yang dihimpun menyebutkan salah satu warga bernama Fardan (15) memergoki aksi pencurian yang dilakukan pelaku, lalu memberitahukan kepada warga lain dan kemudian mengejar pelaku yang sudah terlebih dahulu pergi dengan menggunakan sepeda motor miliknya.

Pelaku akhirnya berhasil ditangkap warga saat sedang membongkar kotak amal dengan menggunakan alat yang dibawanya di areal persawahan yang berada di komplek perkantoran pemda Pringsewu.

Warga yang geram lantas menghakimi pelaku hingga babak belur, beruntung Polisi yang mendapat laporan segera datang kelokasi dan menenangkan warga. Pelaku yang babak belur itu lalu akhirnya berhasil dievakuasi Polisi dan dibawa berobat di rumah sakit terdekat. 

Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Ansori Samsul Bahri saat dikonfirmasi membenarkan peristiwa tersebut. Ia mengungkapkan aksi pencurian kotak amal tersebut terjadi pada pada Sabtu (3/12/2022) pukul 14.00 WIB. Kini pelaku berinsial EK yang merupakan warga Pekon Sidoharjo Kecamatan Pringsewu tersebut sudah ditahan di Polsek Pringsewu Kota Polres Pringsewu Polda lampung

“Iya benar, kemarin siang telah terjadi aksi pencurian kotak amal dan pelakunya sudah berhasil diamankan Polisi dalam kondisi babak belur akibat di amuk massa” jelasnya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi pada Minggu (4/12/22) siang.

Dikatakan Kapolsek, dari tangan pelaku Polisi berhasil mengamankan barang bukti kotak amal yang sudah dalam keadaan rusak dan uang tunai sebesar Rp430.800,-, serta satu unit sepeda motor milik pelaku. 

Sebelum kasus ini, kata kapolsek, Pelaku juga mengaku sudah dua kali telah melakukan pencurian kotak amal di mushola yang sama. Pencurian itu lakukanya pada awal dan akhir bulan oktober 2022 yang lalu. 

“Dari dua aksi pencurian tersebut pelaku berhasil menggondol uang sebesar Rp700.000,” jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.

Editor : Yuswantoro

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut