WAY KANAN, iNewsWayKanan.id - Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Way Kanan Polda Lampung berhasil membekuk diduga pelaku tindak pidana curat HP (handphone) yang terjadi di salah satu rumah, di Kampung Gistang, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan. Senin (05/12/2022).
Tersangka curat diduga inisial SO (33) berdomisili di Kampung Gunung Sari Kecamatan Gunung Labuhan dan JO (28) Kampung Labuhan Jaya Kecamatan Gunung labuhan Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasatreskrim AKP Andre Try Putra menyampaikan bahwa kronologis ungkap kasus Curat 1 (satu) unit HP merk VIVO Y12 berwarna hitam ini berdasarkan laporan polisi dari korban bernama Saripudin, warga Kampung Gistang, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan.
Saat itu, Saripudin pada hari Selasa (22-11-2022) pukul 06:00 WIB terbangun dari tidur di rumahnya langsung mencari 1 (satu) unit HP merek VIVO Y12 berwarna hitam miliknya namun tidak di ketemukan.
Tak hanya itu korban pun menanyakan kepada nenek korban dan adiknya serta mencari di seputaran rumahnya namun HP tersebut masih tidak ditemukan, sehingga akhirnya korban melapor ke Polres Way Kanan untuk ditindak lanjuti.
Kronologis penangkapan pada hari Jum’at 02 Desember 2022 pukul 18:00 WIB Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Way Kanan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka dan barang bukti 1 (satu) Unit HP VIVO Y12s Warna Hitam saat berada di rumah tersangka SO dan tersangka JO ditangkap di Kampung Labuhan Jaya Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan.
"Atas perbuatannya kedua TSK dapat dikenai pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” ungkap Kasatreskrim.
Editor : Yuswantoro