get app
inews
Aa Read Next : Jelang Lebaran, Jasad Pelajar Ditemukan Tewas dalam Kondisi Gantung Diri di Lampung

Diduga Pakai Narkoba, Buruh di Karta Harja Ditangkap Polisi

Selasa, 13 Desember 2022 | 22:32 WIB
header img
Diduga Pakai Narkoba, Buruh di Karta Harja Ditangkap Polisi, Foto: ilustrasi MPI.

TULANG BAWANG BARAT, iNewsWayKanan.id - Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Tulang Bawang Barat, berhasil menangkap seorang buruh, karena memiliki Narkoba jenis Sabu Tersangka berinisial AW (29) warga Tiyuh Karta Harja Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Senin (12/12/2022). Malam.

Dari tersangka diamankan barang bukti berupa, 1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat 0.28 gram,1 (satu) buah kaca pirex, 1 (satu) buah sumbu pembakar, 1 (satu) buah kotak rokok merk wudang Garam Surya 16, 1 (satu) buah handphone android merk VIVO warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Blade warna hitam putih dengan nomor Polisi B 3222 FEQ.

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sunhot P melalui Kasat Narkoba Iptu Yopi Hariyadi membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang buruh yang kedapatan memiliki Narkoba jenis sabu.

Diceritakan Kasat, penangkapan terhadap tersangka berawal ketika tim Satres Narkoba Polres Tulang Bawang Barat mendapat informasi dari masyarakat tentang akan adanya transaksi Narkoba dijalan Poros tiyuh Way Sido, Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Berdasarkan informasi tersebut, lanjut Kasat, tim melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan tersangka, kemudian personil opsnal Satres Narkoba langsung mendatangi tersangka AW yang saat itu sedang berdiri disamping 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Blade warna hitam putih dengan nomor Polisi B 3222 FEQ seorang diri di jalan poros yang terletak di Tiyuh Way Sido, Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Pria yang mengaku bernama AS lalu ditemukan 1 (satu) buah kotak rokok merk Gudang Garam Surya 16 yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi kristal-kristal putih di duga narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah kaca pirex dan 1 (satu) buah sumbu pembakar ditemukan di bawah tumpukan batang singkong tepatnya diatas tanah.

"Kemudian dilakukan introgasi terhadap pelaku AW dan mengakui Sabu tersebut adalah miliknya bersama temannya yang bernama WW (DPO) dengan cara membeli seharga Rp200.000, (dua ratus ribu rupiah).

Saat ini tersangka beserta barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Tulang Bawang Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Untuk pasal yang dipersangkakan kepada tersangka yakni Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun," pungkas Kasat.

Editor : Yuswantoro

Follow Berita iNews Waykanan di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut