LAMPUNG TIMUR, iNewsWayKanan.id - Polsek Purbolinggo Polres Lampung Timur membawa paksa seorang laki-laki warga Lampung tengah diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).
Kapolres Lampung timur AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kapolsek Purbolinggo Iptu Emi Suhaimi Minggu (1/1/23) menjelaskan Inisial AP (21)warga desa Gunung Batin Ilir, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah.
Kapolres menambahkan bahwa pelaku melakukan pencurian pada hari Kamis (8/12/22) sekira pukul 09.00 Wib dirumah kontrakan milik korban DA (19) dusun V desa Tanjung Inten, kecamatan Purbolinggo, Kabupaten Lampung Timur.
Pelaku masuk kedalam rumah kontrakan milik korban dengan cara merusak Gembok pintu kamar menggunakan sebuah batu, sehingga pintu kamar terbuka dan pelaku mengambil uang milik korban sebanyak Rp2.000.000 yang disimpan di dalam toples plastik yang berada di kamar kontrakan.
Dari kejadian tersebut, korban langsung melaporkan ke Polsek Purbolinggo, merespon cepat laporan masyarakat, Pihak Kepolisian langsung melakukan penyelidikan.
Hingga akhirnya pada hari Sabtu (31/12/22) sekira pukul 14.30 WIB, Tekab 308 Presisi Polsek Purbolinggo melakukan penangkapan terhadap pelaku AP dirumah kontrakannya, di dusun V desa Tanjung Inten kecamatan Purbolinggo kabupaten Lampung timur, tanpa melakukan perlawanan, kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Purbolinggo.
"Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara," tutup Kapolres.
Editor : Yuswantoro