get app
inews
Aa Text
Read Next : Komitmen Jaga Keamanan dan Ketertiban, Kapolres Way Kanan Hadiri Apel Siaga Pengawasan Pilkada 2024

Miris, 2 Pemuda asal Way Bungur Cabuli Siswi SMP secara Bergilir di Kebun Kosong

Rabu, 04 Januari 2023 | 16:16 WIB
header img
Miris, 2 Pemuda asal Way Bungur Cabuli Siswi SMP secara Bergilir di Kebun Kosong, Foto: ilustrasi MPI.

LAMPUNG TIMUR, iNewsWayKanan.id- Siswi SMP di Kecamatan Way Bungur, Kabupaten Lampung Timur, jadi korban pencabulan secara bergilir.

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kasat Reskrim IPTU Johanes EP Sihombing, pada Rabu (4/1/23), menyampaikan bahwa inisial para tersangka adalah FI (15) warga Kecamatan Way Bungur, dan SS (18) warga Kecamatan Rumbia.

Berdasarkan data pihak kepolisian, para tersangka diduga nekat melakukan aksi pencabulan dan kekerasan seksual terhadap AD (14) pelajar SMP, warga Kecamatan Way Bungur, pada bulan Oktober 2022 lalu.

Peristiwa kejahatan diawali para tersangka, dengan cara menakut-nakuti akan menyebarkan rekaman Video Call seks, antara korban dengan rekannya.

Korban yang ketakutan, kemudian dipaksa melayani nafsu bejat para tersangka, disebuah kebun, dikawasan Kecamatan Way Bungur, secara bergantian.

Petugas Kepolisian Satuan Reskrim Polres Lampung Timur Polda Lampung, dan Polsek Way Bungur, yang menerima laporan terkait peristiwa tersebut, segera bertindak, dan akhirnya pada Selasa (3/1/23) berhasil meringkus para tersangka ditempat terpisah, FI ditangkap dirumahnya di Way Bungur sedangkan SS ditangkap di Lampung Tengah.

Selain para tersangka, Petugas Kepolisian juga telah mengamankan barang bukti berupa pakaian, hasil visum korban, dan dokumen kependudukan.

"Untuk saat ini kedua tersangka dibawa ke Sat Reskrim Polres Lampung Timur, kedua tersangka dijerat dengan pasal 

Pasal 81 Jo 82 Undang Undang RI nomor 17 thn 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang RI no. 1 thn 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no. 23 thn 2012 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkas Kapolres.

Editor : Yuswantoro

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut