get app
inews
Aa Read Next : Polisi Tangkap 2 Terduga Pelaku Pencabulan di Labuhan Maringgai 

Edarkan Obat Terlarang, Seorang Pemuda di Hargomulyo Ditangkap Polisi

Rabu, 04 Januari 2023 | 20:48 WIB
header img
Diduga Edarkan Obat Terlarang, Seorang Pemuda di Hargomulyo Ditangkap Polisi, Foto: ilustrasi MPI.

LAMPUNG TIMUR, iNewsWayKanan.id - Sat Res Narkoba Polres Lamtim Polda Lampung, membawa paksa seorang pemuda, karena diduga terlibat tindak pidana pengedaran obat-obatan terlarang.

Kapolres Lampung timur AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kasat Narkoba IPTU Suheri pada Rabu (4/1/23) menjelaskan, tersangka berinisial RR (19) warga desa Hargomulyo kecamatan Sekampung Kabupaten, Lampung Timur.

"Satuan Res Narkoba Polres Lampung Timur menangkap RR pada Senin (2/1/23) sekira pukul 19.30 WIB di Desa Tulung Pasik kecamatan Mataram Baru," ujarnya.

Kapolres menambahkan dari hasil penangkapan, petugas Kepolisian melakukan penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti berupa, 52 pil Hexymer.

Setelah dilakukan Intograsi diakui barang tersebut milik tersangka yang tidak memiliki izin edar.

"Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur, tersangka dijerat pasal 197 Jo 196 undang-undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tutup Kapolres.

Editor : Yuswantoro

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut