LAMPUNG BARAT, iNewsWayKanan.id - Beredar pemberitaan viral di beberapa media online, Rabu (4/1/2023) tentang terduga pelaku pencabulan anak dibawah umur yang terjadi di Pekon Lemong Kec. Lemong Kab. Pesisir Barat belum ditangkap oleh Polsek Pesisir utara Polres Lampung Barat.
Kronologis kejadiannya berawal dari laporan pengaduan tertulis orang tua kandung korban FA (28), warga Pekon Lemong Kec. Lemong Pesisir Barat tentang perkara perbuatan cabul yang terjadi pada Sabtu (24/12/2022) ke Polsek Pesisir utara.
Pelapor FA ketika itu, telah membuat laporan pengaduan tertulis pada hari sabtu (31/12/2022) di Polsek pesisir utara tentang terjadinya tindak pidana perbuatan cabul yang dilakukan oleh terduga pelaku MH (40), warga Pekon Lemong Kec. Lemong Kab. Pesisir Barat.
Terduga pelaku MH telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak kandung pelapor berinisial AN (5), yang terjadi pada tanggal 24 Desember 2022, sekira pukul 14:00 WIB. Dan kejadian tersebut telah dipergoki oleh nenek korban atau ibu kandung pelapor.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan yg dilaksanakan Unit Reskrim Polsek Pesisir utara yang dipimpin oleh Kapolsek Pesisir utara AKP Heri Oktarino, pada hari Kamis Tgl 05 Januari 2023 sekira jam 02.00 WIB mendapatkan informasi bahwa di duga pelaku sedang berada di rumahnya di Pekon lemong Kec.Lemong Kab.Pesisir Barat.
Kemudian angota polsek dipimpin Kapolsek AKP. Heri Oktarino segera mendatangi rumah peratin pekon lemong kemudian berkordinasi agar pelaku dapat menyerahkan diri.
Tiba di rumah terduga pelaku, anggota Reskrim langsung bertemu dengan pelaku serta dilakukan introgasi terhadap pelaku dan pelaku MH mengakui perbuatannya telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban. Kemudian pelaku di amankan dan dibawa ke Polsek pesisir utara guna proses penyidikan lebih lanjut.
Dari Tangan pelaku, petugas Kepolisian berhasil mengamankan sejumlah berang bukti berupa, 1 (satu) helai baju warna merah, 1 (satu) helai celana dalam warna hijau, 1 (satu) helai kaos dalam warna hijau, dan 1 (satu) helai celana pendek warna putih.
Kapolres Lampung Barat Akbp Heri Sugeng priyantho melalui Kapolsek Pesisir utara Akp Heri oktarino menjelaskan kenapa saat kejadian tidak langsung melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku MH.
"Karena pelapor FA hanya membuat Laporan tertulis ke Polsek Pesisir utara dan Pelapor mengatakan bahwa akan membuat Laporan Polisi setelah tahun baru, sambil menunggu keluarga yang akan datang ke Polsek pesisir utara," jelas Kapolsek.
Setelah pelaku di amankan, Pelapor FA secara resmi membuat Laporan Polisi ke Polsek Pesisir utara dengan Nomor : LP/B-02/I/2023/SPKT/Sek Pesut/Res Lambar/Polda Lpg. Tanggal 04 januari 2023.
Atas perbuatan bejat yang dilakukan pelaku MH, dia akan dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 E Jo Pasal 82 UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Yuswantoro