Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Karang Taruna dan Bupati Way Kanan Bergandengan Tangan Kembangkan UMKM
Advertisement . Scroll to see content

Jual Ribuan Buku Milik Sekolah, Oknum Penjaga Sekolah Ditangkap Polisi

Kamis, 19 Januari 2023 | 07:21 WIB
  • author Darwis IB
Jual Ribuan Buku Milik Sekolah, Oknum Penjaga Sekolah Ditangkap Polisi
Akibat Jual Ribuan Buku Disekolahnya, Seorang Oknum Penjaga Sekolah Ditangkap Polisi, Foto: ilustrasi MPI.

LAMPUNG TIMUR, iNewsWayKanan.id - Seorang oknum penjaga sekolah, ditangkap Polsek Pasir Sakti Polres Lampung Timur Polda Lampung, karena diduga nekat mencuri dan menjual ribuan buku, disekolah tempatnya bekerja.

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kapolsek Pasir Sakti AKP SI Marbun, pada Rabu (18/1), mengungkapkan bahwa inisial tersangka adalah RH (47) warga Desa Labuhan Ratu, Kecamatan Pasir Sakti.

Berdasarkan data yang dihimpun Pihak Kepolisian, tersangka yang berprofesi sebagai penjaga sekolah, diduga nekat mencuri berbagai macam buku, yang ada di sekolah tempatnya bekerja, kemudian dijual ke pedagang rongsokan.

Ribuan buku tersebut, diduga dicuri oleh tersangka dari ruang perpustakaan dan kelas-kelas di SDN Labuhan Ratu, Kecamatan Pasir Sakti, Kabupaten Lampung Timur.

Pihak Sekolah yang akhirnya mengetahui adanya peristiwa dugaan pencurian ribuan buku tersebut, segera melaporkannya ke Polsek Pasir Sakti.

"Akibat peristiwa tersebut, Pihak SDN Labuhan Ratu, Kecamatan Pasir Sakti, mengalami kehilangan sekitar 1.729 buku, dengan nilai kerugian mencapai Rp76.450.000 rupiah," ujarnya

Meski sempat berupaya melarikan diri, namun akhirnya Petugas Kepolisian Polsek Pasir Sakti, berhasil menangkap tersangka, ditempat persembunyiannya, diwilayah Desa Labuhan Ratu, tanpa perlawanan.

Selain tersangka, Petugas Kepolisian Polsek Pasir Sakti, juga berhasil menyita 1 unit Kendaraan Bermotor Roda Empat, Merk Toyota Kijang, sebagai barang bukti.

"Tersangka dijerat dengan 363 KUHPidana Jo 374 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan dan penggelapan dalam jabatan dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya

Editor: Yuswantoro

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut