JAKARTA, iNewsWayKanan.id - Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara. Dia terbukti bersalah ikut melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Diketahui bahwa Putri merupakan terdakwa dalam kasus ini bersama dengan Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, dan Bharada E.
Putri terbukti melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana 20 tahun penjara," kata ketua majelis hakim Wahyu saat sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Artikel ini sudah terbit di iNews.id dengan judul: Breaking News, Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara
Editor : Yuswantoro