get app
inews
Aa Text
Read Next : Jalani Pemeriksaan di Denpom, Kapolda Lampung Ungkap 2 Oknum TNI Akui Tembak 3 Polisi dan Bawa Senpi

Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara

Senin, 13 Februari 2023 | 19:55 WIB
header img
Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Foto: iNews.id

JAKARTA, iNewsWayKanan.id - Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara. Dia terbukti bersalah ikut melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Diketahui bahwa Putri merupakan terdakwa dalam kasus ini bersama dengan Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, dan Bharada E.

Putri terbukti melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana 20 tahun penjara," kata ketua majelis hakim Wahyu saat sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Artikel ini sudah terbit di iNews.id dengan judul: Breaking News, Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara

Editor : Yuswantoro

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut