LAMPUNG SELATAN, iNewsWayKanan.id - Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung menangkap pelaku kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Modus operandi pelaku ini adalah menyediakan perempuan untuk jasa seks komersial melalui WhatsApp, di sebuah hotel yang terletak di Kota Bandar Lampung.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala sub bidang penerangan masyarakat (Kasubbid Penmas) Bid Humas Polda Lampung AKBP. Rahmad Hidayat, didampingi oleh kasubdit IV Renakta AKBP Adi Sastri,
AKBP Rahmad Hidayat mengatakan, terduga pelaku yang berinisial DBP ditangkap di salah satu hotel di Kota Bandar Lampung ( 10/02/2023), sekira jam 16.00 WIB.
Penangkapan itu dilakukan saat pelaku melakukan transaksi dengan salah satu anggota polisi yang menyamar dengan cara undercover buy, di hotel tersebut.
Dia melanjutkan, sebelum melakukan penyamaran, terlebih dahulu petugas melakukan penyelidikan di lapangan.
Kepada polisi yang menyamar, pelaku mengaku dapat menyediakan perempuan untuk jasa jasa seks komersial.
Kemudian pelaku mengirimkan foto foto perempuan untuk di pilih dan pelaku memberikan harga per 1 perempuan Rp2,5 juta.
Apabila setuju, maka pembeli diharuskan untuk mentransfer uang DP Rp500 ribu, per 1 perempuan yang dipesan.
"Setelah terjadi transaksi tersebut, kemudian anggota Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Lampung melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap pelaku dugaan Tindak Pidana Perdagangan orang," ungkap Rahmad, saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Rabu (15/2/2023).
Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka DBP, dan para saksi, TPPO ini dilakukan dengan modus menawarkan dan mampu menyediakan perempuan untuk jasa seks komersial melalui chat WhatsApp.
"Kemudian tersangka meminta uang muka dan setelah itu mengantarkan perempuan kepada pemesan ke alamat yang sudah di sepakati," tambah Rahmad.
Rahmad menambahkan, setelah tersangka dan perempuan yang dipesan tersebut sampai di tempat yang disepakati kemudian tersangka meminta kepada perempuan yang di pesan untuk masuk ke dalam kamar yang sudah dipeesan pembeli selanjutnya menerima bayaran dari pemesan.
"Dalam melakukan tindak pidana perdagangan orang tersebut tersangka DBP sudah berulang kali melakukannya," ujar Rahmad.
Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti yaitu, 4 unit HP, 40 lembar Uang Rp100 ribu, 2 lembar bukti pembayaran DP dan 2 lembar bukti pemesanan salah satu kamar hotel di Bandar Lampung.
Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan sanksi atas kasus tindak pidana eksploitasi seksual dan Tindak Pidana Perdagangan Orang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 UU No 12 Tahun 2022.
"Ancaman hukumannya yaitu penjara paling lama 15 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1 miliar," tutupnya.
Editor : Yuswantoro