WAY KANAN, iNewsWayKanan.id - Seorang laki-laki ditangkap Polsek Kasui karena diduga melakukan tindak pidana penganiayaan berat (anirat) yang terjadi di Warung Dusun 4 Kampung Sumber Baru, Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan, Minggu (02/04/2023).
Tersangka inisial AP (25) warga Talang Sali Kelurahan Kasui Pasar, Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra membenarkan telah terjadi kasus TP anirat yang mengakibatkan korban seorang laki laki inisial UM (60) warga Kelurahan Kasui, Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan mengalami luka tikam akibat senjata tajam di lengan tangan sebelah kiri.
Sementara kronologis kejadian terjadi pada hari Sabtu, 25 Maret 2023, pukul 18:00 WIB, pelapor bernama Asrul berada di rumah dan sedang bersiap untuk berbuka puasa bersama cucu korban bernama Rizki Ardianyah.
Kemudian datanglah Pelaku yang merupakan paman dari Rizki yang bermaksud akan menjemput Rizki untuk dibawa ke rumah orang tua pelaku, namun niat dari Pelaku dihalangi oleh korban inisial UM.
Tidak terima dengan tindakan korban, maka pelaku menantang keluarga korban dan langsung mengeluarkan sebilah pisau dan langsung menyerang pelapor namun pelapor berhasil menghindar.
Selanjutnya pelaku menyerang Korban dengan cara menikamkan pisau miliknya badan korban dan melukai lengan sebelah kiri Korban, lalu pelaku melarikan diri.
Warga berdatangan lalu membawa korban ke Puskesmas Kasui untuk mendapatkan pertolongan pertama dan perawatan oleh petugas medis.
Kemudian pada hari Sabtu, (25/03/2023) Asrul melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kasui guna dilakukan proses lebih lanjut.
Kronologis penangkapan pelaku, pada hari Selasa, 28-03-2023, jam 15:00 WIB, Tekab 308 Presisi Polsek Kasui Polres Way Kanan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka, tanpa disertai perlawanan dan saat di lakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) bilah sajam jenis pisau dengan sarung kayu warna coklat, panjang sekira 20 cm.
"Kini pelaku telah diamankan ke Mako Polsek Kasui guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” terang Kasat Reskrim.
Pelaku dapat dikenai dengan pasal 351 ayat (2) KUHP tentang anirat dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun. Dan Pasal 2 ayat (1) UU Drt. No. 12/1951 atas dugaan membawa senjata penikam, atau senjata penusuk, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.
Editor : Efan Febrianto