get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Lampung Dukung dan Apresiasi Upaya Bawaslu Cegah Politik Uang

Pria asal Gebang Serang dan Bacok Tetangganya di Bulan Puasa, Tak Berkutik saat Ditangkap Polisi

Rabu, 05 April 2023 | 06:47 WIB
header img
Pria asal Gebang Serang dan Bacok Tetangganya di Bulan Puasa, Tak Berkutik saat Ditangkap Polisi, Foto: Rizki.

PESAWARAN, iNewsWaykanan.id-Polres Pesawaran, Polda Lampung,Team tekap 308 Polsek Padang Cermin berhasil meringkuk ( I ) tersangka pembacokan yang di alami oleh Rahmat Kartolo pada hari Minggu 02 April 2023 di desa Gebang Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran (04/04/23).

Kronologi kejadian yang di ceritakan oleh Iptu Apri Sampanuju Selaku Kepala Polisi Sektor padang Cermin bahwa saudara I mendatangi rahmat pada pagi hari dengan membawa sebilah senjata tajam berupa parang.

Saudara I Tanpa berbicara langsung menghujamkan parang ke arah Paha kiri sodara Rahmat dan kemudian rahmat melakukan pembelaan diri dengan memukul, sehingga parang yang berada di sodara I terlepas.

 Kemudian Rahmat mengambil parang dan mematahkan parang tersebut lalu sodara I pergi pulang guna mengambil sebilah golok dan kembali menghampiri saudara Rahmat dan kemudian kembali menyerang Rahmat mengunakan Rahmat terkena di bagian tangan kiri dan perut bagian Kiri kemudian warga datang untuk melerai kedua belah pihak tersebut. 

Rahmat melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Padang Cermin pada hari Minggu Pukul 13.00 Wib kemudian Team Tekap 308 Melakukan Penyelidikan dan Mendapatkan informasi dari warga pada jam 16.00 WIB bahwa sodara ( I ) berada di rumahnya dan kemudian Team Tekap 308 Mengamankan saudara ( I ) ke Polsek Padang Cermin guna di mintai keterangan lebih lanjut.   

Menurut Kanit Reserse kriminal Polsek Padang Cermin Aipda Novianto bahwa sampai saat ini alasan saudara ( I ) belum di ketahui, agar mendapatkan kejelasan lebih lanjut saudara I masih di mintai keterangannya guna mendalami kejadian tersebut.

"Adapun barang bukti yang di amankan adalah 1 helai kaos lengan panjang warna merah (milik korban yang digunakan saat terjadinya tindak pidana) dan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang (milik pelaku saat melakukan tindak pidana)," pungkas Kanit.

Editor : Yuswantoro

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut