get app
inews
Aa Text
Read Next : 4,59 Gram Sabu-Sabu dan Tersangka Berhasil Diamakan Polisi di Tanggamus

Diduga Salahgunakan Narkoba, Seorang Warga Tanggamus Ditangkap Polisi

Sabtu, 08 April 2023 | 21:13 WIB
header img
Diduga Salahgunakan Narkoba, Seorang Warga Tanggamus Ditangkap Polisi. Foto: Polres Lampung Timur

LAMPUNG TIMUR, iNewsWayKanan.id - Polsek Labuhan Ratu Polres Lampung timur Polda Lampung membawa paksa seorang laki-laki diduga melakukan penyalagunaan dan peredaran Narkoba.

Kapolres Lampung timur AKBP M.Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Labuhan Ratu IPTU Roma Jum’at (7/04/23) menjelaskan, tersangka berinisial GM (24) warga Desa Sinar harapan Kec. Talang padang Kab. Tanggamus

Berawal dari informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang mengedarkan Narkoba.

"Polsek Labuhan Ratu Lampung Timur langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku pada hari Kamis (6/04/23) sekira pukul 21.00 wib di Desa Raja Basa Lama 1 Kecamatan Labuhan Ratu Kab. Lampung Timur," ujarnya

Kapolres menambahkan dari hasil penangkapan, petugas Kepolisian Polsek labuhan Ratu melakukan penggeledahan badan serta tempat ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal-kristal putih diduga keras Narkotika golongan I jenis sabu. Bruto 0.21 Gram, 1 (satu) Perangkat Alat Hisap dan di tambah 2 Buah korek api gas .

Setelah dilakukan diperiksa diakui barang tersebut milik tersangka.

"Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Labuhan Ratu dan selanjutnya diserahkan ke Sat Narkoba Polres Lampung timur untuk diperoses secara hukum," ucapnya

"tersangka dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang - undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.

Editor : Efan Febrianto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut