get app
inews
Aa Read Next : Lapas Way Kanan Bersama Puskesmas Negeri Baru Gelar Penyuluhan Kesehatan Bagi Warga Binaan

Daftar Pemilih Sementara Mulai Hari Ini 12 April Resmi Diumumkan KPU Way Kanan

Rabu, 12 April 2023 | 12:20 WIB
header img
Daftar Pemilih Sementara Mulai Hari Ini 12 April Resmi Diumumkan KPU Way Kanan. Foto: KPU Way Kanan

WAY KANAN, iNewsWayKanan.id - Pasca penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebanyak 348.015 pemilih dari 227 Desa dengan jumlah TPS 1487 oleh KPU Way Kanan pada tanggal 5 April 2023 lalu, Kadiv Rendatin I Gede Klipz Darmaja melakukan monitoring penempelan dlDaftar Pemilih Sementara (DPS) di PPS Kampung Lembasung, Kecamatan Blambangan Umpu.

Dihadiri juga oleh bawaslu Blambangan Umpu Alius ,PKD Rachmat yang mengawasi langsung proses penempelan pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPS) oleh PPS dan saksikan oleh perwakilan dari Parpol Demokrtat Antony

I Gede Klipz mengatakan Pengumuman DPS ini, tak lain ingin mendapat tanggapan dari masyarakat, dengan tujuan agar masyarakat dapat mengetahui data pemilih yang dipaparkan oleh lembar DPS.

 Sehingga, bisa memberi tanggapan untuk perbaikan DPS sebelum nantinya disahkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT). 

Diharapkan penempelan Pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPS) oleh PPK dan PPS ditempat Strategis di masing-masing Kecamatan dan kampung yang ada di kabupaten Way Kanan dan mudah diakses oleh masyarakat, antara lain di kantor desa atau kelurahan, RT, RW, atau tempat strategis lainnya.

"Untuk jadwal pengumuan DPS oleh PPS pada tanggal 12 April S.d 25 April 2023, KPU juga membuka ruang tanggapan masyarakat terkait pengumuman DPS pada Tanggal 12 April 2023 S.d 2 Mei 2023," ungkapnya.

"Tanggapan yang dimaksud yakni berupa masukan atau laporan ketika ditemukan ketidaksesuaian elemen data pemilih, untuk form tanggapan bisa di unduh di link https://s.id/kpuwktanggapandps," ujar Bli.

"Ini perlu kerjasama semua pihak terutama peran aktif masyarakat untuk mengecek namanya, baik di pengumuman DPS yang ditempel oleh PPS maupun membuka link www.cekdptonline.kpu.go.id untuk melihat apakah sudah terdaftar. Jika belum maka silakan melaporkan diri kepada PPS atau PPK, dan admin KPU Way Kanan +62 853-8477-8207," kata Bli.

I Gede Klipz Mengimbau terutama kepada pemilih pemula yang sudah memasuki usia 17 tahun agar segera melakukan perekaman E-KTP di dinas Dukcapil di Pemda Kabupaten Way Kanan.

Editor : Efan Febrianto

Follow Berita iNews Waykanan di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut