get app
inews
Aa Read Next : Kapolres Way Kanan Ajak Personel Tingkat Pelayanan Makin Baik 

Kepergok Hendak Transaksi Sabu, Pria OKU Timur yang Coba Kabur Berhasil Ditangkap Polres Way Kanan

Minggu, 16 April 2023 | 14:30 WIB
header img
Kepergok Hendak Transaksi Sabu, Pria OKU Timur yang Coba Kabur Berhasil Ditangkap Polres Way Kanan, Foto; BB Humas Polres Way Kanan.

WAY KANAN, iNewsWayKanan.id - Pelaku yang diduga melakukan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kampung Bumi Agung Wates Kecamatan Bahuga Kabupaten Way Kanan, berhasil ditangkap Satresnarkoba Polres Way Kanan bersama unit reskrim Polsek Buay Bahuga, Minggu (16/04/2023). 

Tersangka berinisial FH alias Ucok (33) berdomisili di Desa Sumber Asri, Kecamatan Buay Madang Timur, Kabupaten OKU Timur.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Narkoba AKP Sigit Barazili menjelaskan penangkapan berawal pada Kamis 13 April 2023 sekitar pukul 15.30 WIB, Satresnarkoba Polres Way Kanan mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran gelap dan atau penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kampung Bumi Agung Wates. 

Menindak lanjuti informasi tersebut petugas menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Saat di Jalan Kampung Bumi Agung Wates diduga pelaku hendak melakukan transaksi barang haram tersebut.

Ketika petugas menghampirinya yang bersangkutan mencoba melarikan diri, kemudian dengan kesigapan petugas berhasil mengamankan pelaku.

Selain itu, petugas juga menemukan barang atau benda yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika jenis sabu berupa 1 bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal berwarna putih diduga narkotika jenis sabu, berat bruto 0,37 gram.

Lalu 4 buah korek api gas, 1 Unit Handphone android merek realme warna biru milik Ucok beserta sim card telkomsel dan 1 unit sepeda motor supra fit new tanpa nomor polisi.

Selanjutnya yang bersangkutan beserta barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan untuk proses lebih lanjut.

"Yang bersangkutan dapat dikenai dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun,” ungkap Sigit.

Editor : Yuswantoro

Follow Berita iNews Waykanan di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut