get app
inews
Aa Read Next : Sedang Mencari Rumput, Warga Pringsewu Tewas Tersambar Petir

Jelang Lebaran, Polisi Bekuk Pelaku yang Diduga Edarkan dan Pakai Sabu di Kaliawi

Jum'at, 21 April 2023 | 16:38 WIB
header img
Jelang Lebaran, Polisi Bekuk Pelaku yang Diduga Edarkan dan Pakai Sabu di Kaliawi, Foto: BB Polres Way Kanan.

WAY KANAN, iNewsWayKanan.id - Polsek Negeri Besar bersama Satresnarkoba Polres Way Kanan meringkus pelaku diduga melakukan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kampung Kaliawi Kecamatan Negeri Besar Kabupaten Way Kanan, Jum'at (21/04/2023). 

Tersangka berinisial UM alias Ulangan (34) dan IS alias Billi (32) keduanya berdomisili di Kampung Kaliawi Kecamatan Negeri Besar Kabupaten Way Kanan.

Menurut Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Narkoba AKP Sigit Barazili bahwa penangkapan pelaku berawal pada hari Sabtu tanggal 15 April 2023 sekira pukul 06.30 WIB, Polsek Negeri Besar beserta Satresnarkoba Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran gelap dan atau penyalahgunaan narkotika jenis Sabu di Kampunng Kaliawi Kecamatan Negeri Besar Kabupaten Way Kanan.

Menindak lanjuti informasi tersebut petugas gabungan Polsek Negeri Besar bersama Satresnarkoba Polres Way Kanan menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Hasilnya petugas mengamankan seorang laki-laki yang mengaku berinisial UM alias Ulangan yang saat itu diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik bening yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu.

Setelah UM diamankan, petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki yang berinisial IS alias Billi di kediamannya.

Hasil pengeledahan di rumah IS alias Billi petugas menemukan tas kecil berwarna hitam yang berisikan satu buah Hp tanpa baterai yang di dalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastik berisi bubuk kristal putih yang di duga narkotika jenis sabu dan 3 (tiga) buah korek api.

Selanjutnya yang bersangkutan beserta barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan untuk proses lebih lanjut.

"Yang bersangkutan dapat dikenai dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun,” jelas Sigit.

Editor : Yuswantoro

Follow Berita iNews Waykanan di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut