get app
inews
Aa Read Next : Bidkum Polda Lampung Sosialisasikan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 di Way Kanan.

Warga Belitang Kepergok Mencuri di Sebuah Warung di Way Kanan, Sempat Adu Pukul dengan Pemilik

Minggu, 30 April 2023 | 13:54 WIB
header img
Warga Belitang Kepergok Mencuri di Sebuah Warung di Way Kanan, Sempat Adu Pukul dengan Pemilik, Foto: ilustrasi pencurian/MPI.

WAY KANAN, iNewsWayKanan.id - Tekab 308 Presisi Polsek Bumi Agung meringkus pelaku diduga melakukan tindak pidana curat (pencurian dengan pemberatan) di Kampung Bumi Agung Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan, Minggu (30/04/2023).

Tersangka inisial SM (41) berdomisili di Desa Ganti Warno Kecamatan Belitang, Kabupaten OKU Timur Provinsi Sumsel.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna, melalui Kapolsek Bumi Agung Ipda Untung Pribadi menerangkan terjadinya curat pada hari Selasa, (11/04/2023) pukul 02.30 WIB di warung korban bernama Teguh Priyanto yang beralamat di Kampung Bumi Agung Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan.

Korban mengetahui peristiwa tersebut setelah mendengar bunyi di warung, setelah diintip ternyata ada seorang laki-laki yang diduga sedang mengambil barang yang ada di warung berupa 30 (tiga puluh) sachet susu kental manis, 3 (tiga) botol minuman soda, 4 (empat) bungkus mie dan 1 (satu) buah tas sangkek.

Kemudian korban keluar untuk memergoki pelaku, kemudian saat didekati pelaku melakukan perlawanan sehingga menyebabkan adu pukul, tetapi akhirnya pelaku melarikan diri. 

Setelah itu, korban berteriak minta tolong yang menyebabkan warga sekitar keluar dan bersama sama mencari pelaku namun tidak berhasil ditemukan.

Kronologis penangkapan pada hari Jumat (28/04/2023) pukul 10.00 WIB setelah mendapatkan laporan resmi dari korban di Polsek Bumi Agung.

Selanjutnya terhadap tersangka yang sudah dilakukan penahanan pada hari Selasa 11-04-2023 lalu di Mako Polsek Bumi Agung dalam perkara lain, ditetapkan statusnya sebagai tersangka.

"Atas perbuatannya yang bersangkutan jika terbukti dapat diancam dalam pasal 363 KUHP dengan kurung maksimal tujuh tahun penjara," ungkap Kapolsek.

Editor : Yuswantoro

Follow Berita iNews Waykanan di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut