get app
inews
Aa Read Next : Bidkum Polda Lampung Sosialisasikan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 di Way Kanan.

Polisi Tangkap Salah Satu Pelaku Pencurian dengan Kekerasan di Jalan Raya Poros Pagar Dewa

Sabtu, 06 Mei 2023 | 05:55 WIB
header img
Polisi Berhasil Menangkap salah Satu Pelaku Pencurian dengan Kekerasan di Jalan Raya Poros Pagar Dewa. Foto: Polres Tulang Bawang Barat

TULANG BAWANG BARAT, iNewsWayKanan.id - Team Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung berhasil menangkap salah satu terduga Pelaku Pencurian dengan Kekerasan (Curas) yang berinisial TN (23) warga Tiyuh Pagar Dewa, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Tulang Bawang Barat, pada Jum'at (05/5/2023) pukul 00.30 WIB.

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan yang diwakili oleh Kasat Reskrim AKP Dailami membenarkan bahwa Tim Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Barat telah mengamankan salah satu dari dua orang terduga pelaku Curas dijalan raya poros Pagar Dewa, kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat 

"Selain mengamankan salah satu terduga tersangka curas inisial TN kami juga mengamankan Barang Bukti berupa Satu Unit Sepeda Motor Honda Revo Absolut warna hitam," jelas Kasat.

Untuk diketahui, kejadian curas ini terjadi pada hari selasa tanggal 18 April 2023 pukul 15.30 WIB, berawal ketika pada saat korban hendak pulang selesai mencari rumput mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Revo Absolut warna merah hitam dengan nomor Polisi BE 8467 QB.

 Pada saat di jalan tepatnya di dekat kantor PT. PTPN 7 datang 2 (dua) orang laki-laki mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda BEAT warna putih dari belakang pelapor lalu salah satu orang laki-laki tersebut mengeluarkan senjata tajam jenis pisau dan berkata kepada pelapor "berhenti.." setelah pelapor menghentikan sepeda motor yang dikendarainya dan turun dari sepeda motor, 1 (satu) orang laki-laki yang membawa senjata tajam jenis pisau tersebut langsung memotong tali karet yang digunakan pelapor untuk mengikat rumput.

 Kemudian 1 (satu) orang laki-laki yang membawa senjata tajam jenis pisau tersebut menurunkan rumput yang ada diatas sepeda motor tersebut dan langsung membawa 1 (satu) unit sepeda motor milik pelapor

Berdasarkan laporan tersebut, Jum'at (05/5/2023) sekitar pukul 00.00 WIB, Team Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat mendapat informasi bahwa Barang Bukti, motor Honda Revo Absolut milik korban dalam penguasaan TN.

Kemudian, Team Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Barat melakukan penyelidikan terhadap TN yang sedang berada di tiyuh Pagar Dewa Kecama0tan Tulang Bawang Tengah, sekitar pukul 00.30 Wib, Team Tekab 308 Presisi menjumpai dan mengintrogasi TN mengakui bahwa dia bersama temannya telah melakukan Pencurian dengan Kekerasan motor dijalan Poros Pagar Dewa.

Team Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Barat terus melakukan pengembangan dan penyelidikan terhadap teman Pelaku TN yang melakukan curas dijalan Poros Pagar Dewa yang terjadi Selasa 18 April 2023. 

"Untuk tersangka dan barang bukti sudah di amankan di Polres Tulang Bawang Barat untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," ucap Kasat.

Tersangka TN dijerat dengan Pasal 365 KUHP Tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancama penjara 5 Tahun.

Editor : Efan Febrianto

Follow Berita iNews Waykanan di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut