BANDARLAMPUNG, iNewsWaykanan.id - Seorang pria bernama Heri Chalilulah Burmelli alias Heri Cihuy harus berurusan dengan Polda Lampung hanya karena perkara 10 batang pohon pisang.
Hal tersebut disampaikan Heri melalui sebuah video yang viral di media sosial dan sejumlah grup WhatsApp media di Lampung.
"Saya merasa diperlakukan tidak adil, hanya gara-gara 10 batang pisang saya jadi tersangka. Padahal kasus cuma Rp1 juta (kerugian) sampai jadi tersangka diperiksa selama enam bulan berturut-turut," ujar Heri di video yang dilihat MNC Portal, Minggu (7/5/2023).
Heri menuturkan, dia sudah mengadukan kasus ini ke Komnas HAM RI soal kasus dirinya.
Menurut Heri, kasus yang saat ini tengah menimpanya tersebut terlalu dipaksakan oleh penyidik.
"Saya sudah mengadu ke Komnas HAM Jakarta, tetapi tetap saja saya ditahan. Ada apa dengan kasus ini, dipaksakan," ungkap Heri.
Dalam video berdurasi 1 menit 30 detik juga terlihat beberapa orang lainnya membentangkan spanduk dengan berbagai tulisan di antara meminta tolong kepada Gubernur dan juga Danrem.
Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, kasus yang terjadi pada 16 November 2022 itu tidak seperti yang diceritakan Heri.
"Pelaku ini mengaku memiliki surat sporadik 2022, sementara pelapor memiliki sertifikat SHM sejak 2003 pada tanah tersebut. Kemudian, pelaku melakukan pengerusakan beberapa pohon ditanam tersebut dan memaksa mendirikan tenda," ujar Pandra.
Pandra menyebut, jumlah pohon yang dilakukan pengerusakan oleh Heri yakni sebanyak 63 pohon pisang dan lainnya.
Adapun rincian tamanan yang dirusak oleh Heri yakni 63 batang pohon pisang, 1 batang pohon pepaya dan 1 batang Pohon Akasia.
"Untuk total kerugiannya mencapai Rp 5 Juta. Jadi bukan 10 pohon pisang seperti apa yang dia katakan di dalam video tersebut," pungkasnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta